Pemillu 2024

5 Caleg Terpilih DPRD Pasaman Barat Terancam Tak Dilantik karena Belum Laporkan Harta Kekayaan

Sebanyak 5 Calon Legislatif (Caleg) terpilih DPRD Kabupaten Pasaman Barat terancam tidak dilantik.

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Ahmad Romi
Kantor KPU Pasaman Barat. Sebanyak 5 caleg terpilih DPRD Kabupaten Pasaman Barat terancam tidak dilantik. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Sebanyak 5 Calon Legislatif (Caleg) terpilih DPRD Kabupaten Pasaman Barat terancam tidak dilantik.

Hal ini disebabkan karena mereka belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Data tersebut pertanggal 24 Juli 2024 dan pihak KPU Pasaman Barat sudah mengingatkan konsekuensinya.

Ketua Divisi Teknis KPU Pasaman Barat, Syarif Hidayatullah, menegaskan pentingnya laporan ini sesuai dengan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

"Caleg terpilih wajib melaporkan LHKPN sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut," ujarnya dalam wawancara di Simpang Empat pada Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Pemkab Solok Selatan Bagikan 1.772 Seragam Gratis untuk Siswa TK hingga SMP

Ia menegaskan bahwa calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa harta kekayaan penyelenggara negara.

Syarif mengatakan masih ada 5 caleg DPRD Pasaman Barat yang belum menyerahkan tanda terima lapor LHKPN ke KPU setempat. 

“Dari 40 Caleg terpilih, 5 orang lagi belum menyerahkan. Sedangkan tanda terima lapor itu harus diserahkan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” tegasnya.

Ia mengingatkan adanya konsekuensi apabila para caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima lapor LHKPN ke KPU. Caleg tersebut tidak akan dilantik.

"Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan saat pelantikan," ucapnya.

Baca juga: Politisi PPP Nofrizon Pastikan Wagub Audy Joinaldy Maju Pilgub Sumbar 2024

Akan tetapi, bagi caleg yang sudah lapor LHKPN namun belum dapat tanda terima sampai 21 hari sebelum pelantikan, bisa menyerahkan bukti saat pelaporan dan surat pernyataan yang ditujukan ke KPU.

"Pernyataan yang menerangkan bahwa calon yang bersangkutan belum menerima tanda terima pelaporan harta kekayaan dari instansi yang berwenang," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved