Pilkada 2024
Dilaporkan Bawaslu hingga Jalani Sidang DKPP, Ini Jawaban Ketua KPU Pasaman Barat
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu..
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada pagi hingga siang hari, Rabu (30/10/2024).
Sidang dugaan pelanggaran kode etik ini merupakan perkara bernomor: 191-PKE-DKPP/VIII/2024.
Pihak pengadu dalam sidang ini ialah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, yakni Wanhar, Laurencius Simatupang dan Beldia Putra.
Sementara, pihak teradu ialah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat, yakni Alfi Syahrin, Syarif Hidayatullah, Hafizul Pahmi, Fitra Wati, dan Akbar Riyadi.
Adapun ketus majelis pada sidang ini ialah J. Kristiadi (anggota DKPP). Kristiadi didampingi tiga orang anggota majelis, yakni Elly Yanti (TPD Provinsi Sumatera Barat dari unsur masyarakat), Hamdan (TPD Provinsi Sumatera Barat dari unsur KPU), dan Benny Aziz (TPD Provinsi Sumatera Barat dari unsur Bawaslu).
"Para pengadu mendalilkan dalam formulir aduan bahwa teradu I sampai teradu V diduga telah melakukan perbuatan atau tindakan yang tidak berkepastian hukum dan tidak profesional dalam penyelenggaraan pemilu dengan melakukan tindakan tidak bertanggung jawab terhadap keberadaan dokumen atau tidak bisa menunjukan dokumen fisik berupa daftar hadir, daftar pemilih tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada 4 (empat) TPS yang ada di Kabupaten Pasaman Barat," bunyi pokok aduan sidang ini dilansir dari halaman resmi DKPP.
Alfi Syahrin, Ketua KPU Pasaman Barat menyebut bahwa laporan dari pengadu itu sudah dibantah saat sidang tadi.
Baca juga: Bawaslu Laporkan Ketua-Anggota KPU Pasaman Barat Terkait Dokumen Pemilu 2024, DKPP Gelar Sidang
Ia memastikan semua dokumen ada, dan tidak hilang satupun. "Kami bantah, karena tidak satupun dokumen yang hilang, kami pastikan dokumen itu ada. Tidak ada yang hilang," ujarnya.
Hal itu, katanya sudah disampaikan kepada majelis pemeriksa. Ia optimis dugaan pelanggaran yang dilaporkan pengadu terhadap dirinya dan empat anggota KPU Pasaman Barat tidak terbukti.
"Selanjutnya kita tunggu arahan DKPP," pungkasnya
Sebelumnya, Wanhar, Ketua Bawaslu Pasaman Barat menjelaskan kronologi pelaporan yang dilakukan pihaknya ke DKPP.
Ia menuturkan, jajaran Bawaslu Pasaman Barat melakukan pengawasan pada 27-28 April 2024 saat membuka kotak TPS dan kotak suara terkait dengan kebutuhan sidang di mahkamah konstitusi.
Dari hasil pengawasan Bawaslu Pasaman Barat, ujarnya ada 15 TPS yang tidak ditemukan beberapa dokumen, yakni daftar hadir, daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), Daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar hadir.
Lalu, Bawaslu Pasaman Barat menyurati KPU pada 29 April 2024. KPU menjawab surat itu, namun masih ada empat TPS lagi yang belum diberikan dokumennya. Wanhar mengatakan, dalih KPU saat itu ialah belum semua boks yang dibuka.
"Dari 15 TPS itu kita surati KPU, meminta tanggapan, kejelasannya bagaimana. Setelah KPU membalas surat kita ternyata masih ada 4 TPS lagi yang belum ditemukan (dokumen yang diminta Bawaslu)," kata Wanhar usai sidang kepada TribunPadang.com, Rabu (30/10/2024).
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.