BERITA POPULER SUMBAR
POPULER SUMBAR: Gunung Marapi Erupsi dan Penghentian Penggunaan Fasilitas Negara saat Kampanye
Berita populer Sumbar Gunung Marapi erupsi dan penghentian penggunaan fasilitas negara saat kampanye.
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menegaskan bahwa seluruh fasilitas negara yang melekat kepada Bupati dan Wakil Bupati yang saat ini tengah cuti telah dihentikan untuk sementara.
Kabag Umum Sekretariat Daerah Solok Selatan, Afri Muryanti mengatakan seluruh fasilitas negara yang selama ini digunakan oleh Bupati dan Wakil Bupati yang sedang cuti saat ini dihentikan sementara.
"Seluruh fasilitas yang digunakan tersebut sudah dikembalikan kepada pemerintah kabupaten," kata perempuan yang akrab disapa Yanti ini, Sabtu (26/10/2024).
Fasilitas yang dimaksud berupa kendaraan dinas yang selama ini digunakan oleh Bupati dan Wakil Bupati beserta Ketua T-PKK dan dan Ketua GOW saat ini tidak digunakan.
Namun, kendaraan dinas Bupati dan Ketua PKK masih kerap digunakan oleh Pjs Bupati Adib Alfikri dan Pjs Ketua TP-PKK Mira Adib Alfikri saat melakukan tugas dinasnya di Solok Selatan.
"Sedangkan kendaraan lainnya saat ini terparkir di halaman Kantor Bupati Solok Selatan," imbuhnya.
Fasilitas lainnya, yakni rumah dinas saat ini tengah dihentikan sementara kontraknya.
Mengingat memang hingga saat ini kepala daerah Solok Selatan masih belum memiliki rumah dinas milik pemerintah.
"Rumah dinas memang masih menggunakan rumah pribadi, namun selama dua bulan masa cuti di luar tanggungan negara ini kontraknya dihentikan terlebih dahulu," ungkap Yanti.
Hal ini dinilai telah sesuai dengan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa calon kepala daerah yang berasal dari incumbent tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye.
Dalam pasal 70 ayat 3 huruf a dan b UU tersebut disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. (*)
3 BERITA POPULER SUMBAR: Emak-Emak Ikut Demo, Warga Tolak Yonkes dan Karyawan Bawa Kabur Motor Bos |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER SUMBAR: Perantau Jangan Rusuh, Gunung Marapi Erupsi Lagi dan Gerakan Pangan Murah |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR Giliran di Bukittinggi Demo Mahasiswa dan Ojol, Laga Semen Padang Ditunda |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: Pemuda di Agam Perbaiki Jalan Rusak & Angin Kencang Rusak Tenda Pernikahan |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sumbar: Pemko Dirikan Posko Pengaduan Kebakaran, 21 Tahun Merintis Lenyap Seketika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.