BERITA POPULER SUMBAR

POPULER SUMBAR: Gunung Marapi Erupsi dan Penghentian Penggunaan Fasilitas Negara saat Kampanye

Berita populer Sumbar Gunung Marapi erupsi dan penghentian penggunaan fasilitas negara saat kampanye.

Editor: Rizka Desri Yusfita
PGA Marapi
Visualisasi puncak Gunung Marapi Sumbar pasca erupsi terjadi pada hari Sabtu (26/10/2024). 

TRIBUNPADANG.COM - Inilah berita populer Sumbar selama 24 jam terakhir tayang di TribunPadang.com.

Ada berita tentang Gunung Marapi erupsi dan penghentian penggunaan fasilitas negara saat kampanye.

Simak berita selengkapnya:

1. BREAKING NEWS Gunung Marapi Sumbar Kembali Erupsi, Tinggi Kolom Abu Teramati 800 Meter dari Puncak

Gunung Marapi, Sumatera Barat (Sumbar) kembali erupsi, Sabtu (26/10/2024) siang.

Berdasarkan laporan Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Bukittinggi, erupsi terjadi pada pukul 13.05 WIB.

Menurut petugas Pos PGA Bukittinggi, Ahmad Rifandi, kolom abu erupsi teramati sekitar 800 meter dari atas puncak.

"Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum ± 3.3 mm dan durasi ± 7 menit 23 detik," jelasnya.

Baca juga: POPULER SUMBAR: Pembangunan Tol Sicincin-Bukittinggi 2026, Mayat Bersimbah Darah di Sijunjung

Saat ini Gunung Marapi berada pada Status Level II (Waspada) dengan rekomendasi Masyarakat di sekitar Gunung Marapi dan pendaki/pengunjung/wisatawan agar tidak memasuki dan tidak melakukan kegiatan di dalam wilayah radius 3 km dari pusat erupsi (Kawah Verbeek) Gunung Marapi.

Masyarakat yang bermukim di sekitar lembah/aliran/bantaran sungai-sungai yang berhulu di puncak Gunung Marapi agar selalu mewaspadai potensi ancaman bahaya lahar yang dapat terjadi terutama di saat musim hujan.

Jika terjadi hujan abu maka masyarakat diimbau untuk menggunakan masker penutup hidung dan mulut untuk menghindari gangguan saluran pernapasan (ISPA), serta perlengkapan lain untuk melindungi mata dan kulit. Selain itu agar mengamankan sarana air bersih serta membersihkan atap rumah dari abu vulkanik yang tebal agar tidak roboh.

Seluruh pihak agar menjaga suasana yang kondusif di masyarakat, tidak menyebarkan narasi bohong (hoax), dan tidak terpancing isu-isu yang tidak jelas sumbernya. Masyarakat harap selalu mengikuti arahan dari Pemerintah Daerah.

Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Agam agar senantiasa berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi di Bandung atau dengan Pos Pengamatan Gunung Marapi di Jl. Prof. Hazairin No.168 Bukittinggi untuk mendapatkan informasi langsung tentang aktivitas Gunung Marapi.

Masyarakat dapat memantau perkembangan aktivitas dan rekomendasi Gunung Marapi melalui aplikasi android Magma Indonesia yang dapat diunduh dari Play Store, website Badan Geologi (https://geologi.esdm.go.id), website PVMBG (https://vsi.esdm.go.id), atau media sosial PVMBG (https://linktr.ee/PVMBG).

Baca juga: POPULER SUMBAR: Peringatan Dini Cuaca dan Curi Motor Orang Mabuk 2 Pemuda di Pasbar Diringkus Polisi

2. Pemkab Solok Selatan Tegaskan Fasilitas Negara Dilepas Saat Masa Kampanye

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menegaskan bahwa seluruh fasilitas negara yang melekat kepada Bupati dan Wakil Bupati yang saat ini tengah cuti telah dihentikan untuk sementara.

Kabag Umum Sekretariat Daerah Solok Selatan, Afri Muryanti mengatakan seluruh fasilitas negara yang selama ini digunakan oleh Bupati dan Wakil Bupati yang sedang cuti saat ini dihentikan sementara.

"Seluruh fasilitas yang digunakan tersebut sudah dikembalikan kepada pemerintah kabupaten," kata perempuan yang akrab disapa Yanti ini, Sabtu (26/10/2024).

Fasilitas yang dimaksud berupa kendaraan dinas yang selama ini digunakan oleh Bupati dan Wakil Bupati beserta Ketua T-PKK dan dan Ketua GOW saat ini tidak digunakan.

Namun, kendaraan dinas Bupati dan Ketua PKK masih kerap digunakan oleh Pjs Bupati Adib Alfikri dan Pjs Ketua TP-PKK Mira Adib Alfikri saat melakukan tugas dinasnya di Solok Selatan.

"Sedangkan kendaraan lainnya saat ini terparkir di halaman Kantor Bupati Solok Selatan," imbuhnya.

Fasilitas lainnya, yakni rumah dinas saat ini tengah dihentikan sementara kontraknya.

Mengingat memang hingga saat ini kepala daerah Solok Selatan masih belum memiliki rumah dinas milik pemerintah.

"Rumah dinas memang masih menggunakan rumah pribadi, namun selama dua bulan masa cuti di luar tanggungan negara ini kontraknya dihentikan terlebih dahulu," ungkap Yanti. 

Hal ini dinilai telah sesuai dengan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa calon kepala daerah yang berasal dari incumbent tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye.

Dalam pasal 70 ayat 3 huruf a dan b UU tersebut disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved