Kabinet Prabowo Gibran

SETARA Institute: Pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab Langgar UU TNI, Butuh Evaluasi Reformasi

SETARA Institute menilai pengangkatan Mayor Teddy sebagai Menteri Sekretaris Kabinet melanggar Undang-undang (UU) TNI.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rizka Desri Yusfita
Dok. Pribadi
Ikhsan Yosarie - SETARA Institute menilai pengangkatan Mayor Teddy sebagai Menteri Sekretaris Kabinet melanggar Undang-undang (UU) TNI. 

Reformasi TNI harus berjalan dua arah atau timbal balik: TNI fokus melakukan reformasi dan presiden/DPR/politisi sipil wajib menjaga proses reformasi itu berjalan sesuai mandat Konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Adapun dalam perkembangannya, persoalan ini juga direspon oleh Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang menjelaskan bahwa struktur Seskab kini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, sehingga Mayor Teddy tidak perlu pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan TNI.

Diketahui sebelumnya, ajudan Presiden Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya tidak disebut namanya dalam pelantikan Kabinet Merah Putih

Nama Teddy tidak ada dalam daftar 48 menteri dan 5 pimpinan lembaga yang dilantik di Istana Negara. 

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyampaikan alasan mengapa Teddy tak ikut dilantik. 

Padahal, Prabowo sudah mengumumkan nama Teddy menjadi Sekretaris Kabinet, pada Minggu malam di Istana Merdeka, Jakarta.

"Saya baru dilantik. Saya belum dapat arahan presiden. Tapi kemungkinan besar Seskab itu kan ada di bawah Kementerian Sekretariat Negara," kata Hasan usai pelantikan di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/10/2024).

Lebih lanjut, Hasan belum memastikan apakah dengan posisi Seskab yang di bawah Kemensetneg memungkinkan Teddy menjabat tanpa perlu pensiun dini dari TNI.

"Saya belum mendalami itu. Tapi mungkin besok saya bisa jawab ya.  Saya belum bisa jawab karena saya belum dapat arahan presiden. Saya baru saja dilantik ini," kata Hasan. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved