Kabinet Prabowo Gibran
SETARA Institute: Pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab Langgar UU TNI, Butuh Evaluasi Reformasi
SETARA Institute menilai pengangkatan Mayor Teddy sebagai Menteri Sekretaris Kabinet melanggar Undang-undang (UU) TNI.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- SETARA Institute menilai pengangkatan Mayor Teddy sebagai Menteri Sekretaris Kabinet melanggar Undang-undang (UU) TNI.
Peneliti Reformasi Sektor Keamanan dan Human Security SETARA Institute Ikhsan Yosarie, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pengangkatan Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam Kabinet Merah-Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto perlu dilihat dalam kerangka keberlanjutan reformasi TNI.
"Pengangkatan Mayor Teddy melanggar ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," kata Ikhsan.
Baca juga: BREAKING NEWS: 53 Orang Susunan Kabinet Prabowo Gibran Diumumkan, Ada Nama Mayor Teddy
Ikhsan menjelaskan beberapa poin yang disoroti SETARA terkait pengangkatan Mayor Teddy, yakni;
1. Justifikasi perubahan struktur Seskab dari semula setingkat Menteri, kemudian menjadi di bawah Mensesneg tidak serta merta membuat posisi tersebut masuk ke dalam posisi jabatan sipil yang dapat diduduki Prajurit TNI aktif.
Sebab, posisi Seskab maupun Mensesneg tidak termasuk ke dalam jabatan sipil sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.
Artinya, ketentuan yang berlaku seharusnya kembali ke ayat (1) nya, yakni menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
2. Menyamakan ketentuan yang berlaku, seperti terhadap Sekretaris Militer Presiden, sebagai justifikasi pembenaran Seskab diduduki prajurit aktif adalah hal keliru.
Sebab secara eksplisit, posisi Sekretaris Militer Presiden masuk dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yakni jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa perlu melakukan pensiun dini.
3. Ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI mengatur dengan spesifik perihal jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa pensiun dini, yaitu: jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
Dengan ketentuan yang rinci tersebut, semestinya mudah bagi Presiden untuk meninjau ulang pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab atau memerintahkan yang bersangkutan untuk mundur dari dinas kemiliteran.
4. Menjadikan perubahan struktur Seskab sebagai justifikasi penempatan Mayor Teddy hanya memperlihatkan kebijakan yang tidak berbasis pada ketentuan UU TNI serta mengingkari semangat reformasi TNI.
Transisi kepemimpinan nasional yang semestinya membawa asa reformasi TNI sebagai amanat reformasi 1998 untuk mewujudkan TNI yang kuat dan profesional pada bidang pertahanan negara, ternoda dengan kebijakan penempatan ini.
Jika kemudian Revisi UU TNI dilakukan hanya untuk mengakomodasi pilihan Presiden atas Seskab yang dia kehendaki, maka semakin sempurnalah penilaian banyak ahli mengenai autocratic legalism yang semakin mendorong kemunduran demokrasi Indonesia.
5. Presiden, hingga para menteri dan pimpinan lembaga, semestinya tetap mendukung dan memperkuat profesionalitas TNI, dengan tidak memberikan jabatan-jabatan tertentu dan/atau memberikan tugas dan kewenangan di luar tugas pertahanan dan tugas perbantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Reformasi TNI harus berjalan dua arah atau timbal balik: TNI fokus melakukan reformasi dan presiden/DPR/politisi sipil wajib menjaga proses reformasi itu berjalan sesuai mandat Konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Adapun dalam perkembangannya, persoalan ini juga direspon oleh Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang menjelaskan bahwa struktur Seskab kini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, sehingga Mayor Teddy tidak perlu pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan TNI.
Diketahui sebelumnya, ajudan Presiden Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya tidak disebut namanya dalam pelantikan Kabinet Merah Putih.
Nama Teddy tidak ada dalam daftar 48 menteri dan 5 pimpinan lembaga yang dilantik di Istana Negara.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyampaikan alasan mengapa Teddy tak ikut dilantik.
Padahal, Prabowo sudah mengumumkan nama Teddy menjadi Sekretaris Kabinet, pada Minggu malam di Istana Merdeka, Jakarta.
"Saya baru dilantik. Saya belum dapat arahan presiden. Tapi kemungkinan besar Seskab itu kan ada di bawah Kementerian Sekretariat Negara," kata Hasan usai pelantikan di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/10/2024).
Lebih lanjut, Hasan belum memastikan apakah dengan posisi Seskab yang di bawah Kemensetneg memungkinkan Teddy menjabat tanpa perlu pensiun dini dari TNI.
"Saya belum mendalami itu. Tapi mungkin besok saya bisa jawab ya. Saya belum bisa jawab karena saya belum dapat arahan presiden. Saya baru saja dilantik ini," kata Hasan. (*)
Berapa Gaji Utusan Khusus Presiden seperti Raffi Ahmad dan Gus Miftah? |
![]() |
---|
Isu Fufufafa dan Kapasitas Gibran Bisa Jadi Ganjalan, Prabowo Dinilai Berpotensi Batasi Gerak Wapres |
![]() |
---|
Profil Yuliot Tanjung, Putra Berdarah Minang yang Jadi Wamen ESDM Kabinet Merah Putih |
![]() |
---|
Alumni Jadi Menteri Tenaga Kerja, Siswa SMAN 1 Padang Harap Lapangan Kerja Makin Luas |
![]() |
---|
Intip Profil Dony Oskaria: Perjalanan Inspiratif Putra Minang Menuju Kursi Wakil Menteri BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.