Kabinet Prabowo Gibran

SETARA Institute: Pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab Langgar UU TNI, Butuh Evaluasi Reformasi

SETARA Institute menilai pengangkatan Mayor Teddy sebagai Menteri Sekretaris Kabinet melanggar Undang-undang (UU) TNI.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rizka Desri Yusfita
Dok. Pribadi
Ikhsan Yosarie - SETARA Institute menilai pengangkatan Mayor Teddy sebagai Menteri Sekretaris Kabinet melanggar Undang-undang (UU) TNI. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- SETARA Institute menilai pengangkatan Mayor Teddy sebagai Menteri Sekretaris Kabinet melanggar Undang-undang (UU) TNI.

Peneliti Reformasi Sektor Keamanan dan Human Security SETARA Institute Ikhsan Yosarie, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pengangkatan Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam Kabinet Merah-Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto perlu dilihat dalam kerangka keberlanjutan reformasi TNI.

"Pengangkatan Mayor Teddy melanggar ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," kata Ikhsan.

Baca juga: BREAKING NEWS: 53 Orang Susunan Kabinet Prabowo Gibran Diumumkan, Ada Nama Mayor Teddy

Ikhsan menjelaskan beberapa poin yang disoroti SETARA terkait pengangkatan Mayor Teddy, yakni;

1. Justifikasi perubahan struktur Seskab dari semula setingkat Menteri, kemudian menjadi di bawah Mensesneg tidak serta merta membuat posisi tersebut masuk ke dalam posisi jabatan sipil yang dapat diduduki Prajurit TNI aktif.

Sebab, posisi Seskab maupun Mensesneg tidak termasuk ke dalam jabatan sipil sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

Artinya, ketentuan yang berlaku seharusnya kembali ke ayat (1) nya, yakni menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

2. Menyamakan ketentuan yang berlaku, seperti terhadap Sekretaris Militer Presiden, sebagai justifikasi pembenaran Seskab diduduki prajurit aktif adalah hal keliru.

Sebab secara eksplisit, posisi Sekretaris Militer Presiden masuk dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yakni jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa perlu melakukan pensiun dini. 

3. Ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI mengatur dengan spesifik perihal jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa pensiun dini, yaitu: jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

Dengan ketentuan yang rinci tersebut, semestinya mudah bagi Presiden untuk meninjau ulang pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab atau memerintahkan yang bersangkutan untuk mundur dari dinas kemiliteran.

4. Menjadikan perubahan struktur Seskab sebagai justifikasi penempatan Mayor Teddy hanya memperlihatkan kebijakan yang tidak berbasis pada ketentuan UU TNI serta mengingkari semangat reformasi TNI.

Transisi kepemimpinan nasional yang semestinya membawa asa reformasi TNI sebagai amanat reformasi 1998 untuk mewujudkan TNI yang kuat dan profesional pada bidang pertahanan negara, ternoda dengan kebijakan penempatan ini. 

Jika kemudian Revisi UU TNI dilakukan hanya untuk mengakomodasi pilihan Presiden atas Seskab yang dia kehendaki, maka semakin sempurnalah penilaian banyak ahli mengenai autocratic legalism yang semakin mendorong kemunduran demokrasi Indonesia. 

5. Presiden, hingga para menteri dan pimpinan lembaga, semestinya tetap mendukung dan memperkuat profesionalitas TNI, dengan tidak memberikan jabatan-jabatan tertentu dan/atau memberikan tugas dan kewenangan di luar tugas pertahanan dan tugas perbantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved