Kota Pariaman

Roberia Instruksikan, Tim Netralitas ASN: Lakukan Kajian dan Periksa Informasi yang di Media Sosial

Pj Wako Pariaman menginstruksikan untuk Tim Netralitas ASN, untuk melakukan kajian dan pemeriksaan ASN yang diduga melakukan pelanggaran Netralitas

Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
Istimewa
Ilustrasi: Pj Wali Kota Pariaman, Roberia menginstruksikan untuk Tim Netralitas ASN, untuk melakukan kajian dan pemeriksaan ASN yang diduga melakukan pelanggaran Netralitas sebagaimana informasi yang beredar di media sosial. 

GUNA Menyikapi beredarnya screenshot percakapan di WhatsApp Groups atau WAG, yang berisi ASN Pemerintah Kota Pariaman yang mendukung salah satu pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pariaman, yang beredar di media sosial (Medsos) saat ini, Pj Wali Kota Pariaman, Roberia menginstruksikan kepada Tim Netralitas ASN.

Instruksi tersebut disampaikan, guna melakukan kajian dan pemeriksaan ASN yang diduga melakukan pelanggaran Netralitas sebagaimana informasi yang beredar di media sosial.

“Sesuai arahan bapak Pj Wali Kota Pariaman, Roberia melalui pesan whatsapps yang diberikan kepada kami, akan melakukan kajian dan pemeriksaan ASN terkait dengan informasi yang beredar,” ujar Pj Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yaminu Rizal, diruang kerja beliau, Balaikota Pariaman, Kamis sore 17 Oktober 2024.

Pj Wako menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak ada dan tidak pernah, mengarahkan atau menginstruksikan keberpihakan kepada salah satu calon peserta kontestasi pemilikada.

 Bahkan, di setiap kesempatan yang selalu dilakukan oleh Pj Wako, adalah tiada bosan untuk mengingatkan tentang Netralitas ASN.

“Ada beredarnya percakapan di salah satu grup WA yang beredar luas ke publik, maka Pj Wako sama sekali tidak mengetahui grup dimaksud, mulai dari keberadaan grup tersebut dan pembentukan grup bukan seizin atau sepengetahuan dari Pj Wako,” ungkap Yaminu Rizal.

Dirinya juga menjelaskan bahwa Pelanggaran Netralitas ASN, bisa dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Langkah selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan oleh tim netralitas terhadap ASN yang diduga terlibat, dan akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.(rls)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved