Kasus Asusila di Lima Puluh Kota

Bawa Kabur dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Lima Puluh Kota Sumbar Diringkus Polisi

Satreskrim Polres Lima Puluh Kota menangkap seorang pria berinisial ADS (21) yang berasal dari Kenagarian Limbanang, Kecamatan Suliki Kabupaten ..

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi korban pencabulan - Satreskrim Polres Limapuluh Kota menangkap seorang pria berinisial ADS (21) yang berasal dari Kenagarian Limbanang, Kecamatan Suliki Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) pada hari Minggu (13/10/2024) lalu. 

TRIBUNPADANG.COM, LIMA PULUH KOTA - Satreskrim Polres Lima Puluh Kota menangkap seorang pria berinisial ADS (21) yang berasal dari Kenagarian Limbanang, Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) pada hari Minggu (13/10/2024) lalu.

"Pelaku ditangkap tim opsnal reskrim Polres Lima Puluh Kota berdasarkan laporan keluarga korban karena pelaku sudah membawa kabur dan melakukan pencabulan terhadap seorang anak yang masih dibawah umur," Kata Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, AKP Hendra, Jumat (18/10/2024).

Menurut keterangan pelaku, tindak pidana persetubuhan tersebut terjadi pada hari Minggu (18/8/2024) lalu sekira pukul 20.00 WIB.

"Sebelumnya antara pelaku dan korban menjalin  asmara, sehingga sewaktu pelaku akan berangkat ke Riau, korban sempat hilang kontak dengan pelaku, kemudian korban berusaha mencari keberadaan pelaku dan ahkirnya mereka bertemu di dekat kantor Bupati Lima Puluh Kota," jelasnya.

"Saat bertemu disana, mereka berangkat bersama menuju daerah Riau tanpa sepengetahuan orang tua korban," sambungnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tersangka Utama Kasus Eksploitasi Adik Tiri di Pariaman Sumbar Tertangkap 

Selanjutnya, kata Hendra, sampai di rumah kontrakan, pelaku pun merayu korban untuk berhubungan badan. Namun korban sempat menolak, tapi pelaku tetap merayu korban hingga terjadi tindakan persetubuhan.

Hendra juga mengatakan setelah mendapatkan informasi, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian sehingga pelaku ditangkap saat berada di rumah kontrakannya.

"Menurut pengakuan pelaku, ia memang telah menyetubuhi korban dengan iming-iming mau menikahi sehingga korbanpun disetubuhi dengan berulang kali," jelas Hendra

"Pelaku sudah diamankan ke Mapolres Lima Puluh Kota guna penyelidikan dan proses lebih lanjut," pungkasnya.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved