Kematian Gadis Penjual Gorengan
Kejaksaan Temukan Indikasi Pembunuhan Berencana dalam Kasus Gadis Penjual Gorengan Kayu Tanam Sumbar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) mengembalikan berkas perkara pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan kepada ...
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) mengembalikan berkas perkara pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan kepada penyidik kepolisian.
Pengembalian atau P19 ini dilakukan karena Jaksa Peneliti menemukan indikasi pembunuhan berencana dalam kasus ini.
Sehingga dalam pemberitahuannya atau P18, jaksa meminta penyidik menyertakan Pasal 340 KUHP (pasal pembunuhan berencana) dalam berkas perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman, Bagus Priyonggo mengatakan, berkas perkara telah dikembalikan kepada penyidik pada awal pekan ini untuk dilengkapi.
"Dalam berkas yang kami kembalikan, tim jaksa peneliti memberi petunjuk untuk menyertakan Pasal 340 KUHP dalam kasus ini," ujarnya, Rabu (16/10/2024).
Bagus menjelaskan, indikasi pembunuhan berencana ini ditemukan pihaknya setelah melihat hasil rekonstruksi yang berlangsung beberapa waktu lalu.
"Jadi kami berikan petunjuk pada penyidik untuk mengembangkan potensi Pasal 340 KUHP," katanya.
Baca juga: FOTO Proses Rekonstruksi Kematian Gadis Penjual Gorengan, In Dragon Peragakan Sejumlah Adegan
Bagus menambahkan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, pihak penyidik memiliki waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas yang dikembalikan.
Perlu dikatahui, kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan ini terjadi Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
Korbannya merupakan seorang pelajar SMP bernama Nia Kurnia Sari atau NKS (18), warga Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.
Nia kesehariannya menjual gorengan di sekeliling kampung, sehingga kasus ini disebut dengan kasus gadis penjual gorengan.
Sementara pelaku bernama Indra Septiarman atau IS alias In Dragon (28), pemuda yang tinggal di Korong Pasa Surau, nagari Juha Guguak, bersebelahan dengan kampung korban.
Pembunuhan dan pemerkosaan ini terjadi pada Jumat (6/9/2024), saat korban dinyatakan hilang oleh keluarga lantaran tak kunjung pulang setelah pergi menjual gorengan.
Pelaku membuntuti korban setelah membeli gorengannya di sore hari saat hujan lebat mengguyur. Korban dibekap dan diikat dengan tali dan dibawa ke area perkebunan warga untuk diperkosa dan dikuburkan.
Adapun jasad Nia ditemukan terkubur tanpa busana di lereng bukit kebun warga yang tak jauh dari kediamannya pada Minggu (8/9/2024).
In Dragon sempat buron selama 10 hari setelah melakukan aksi bejatnya. Ia ditangkap polisi pada Kamis (19/9/2024) di loteng rumah kosong di Jorong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam.
Karena perbuatannya, In Dragon terancam hukuman mati.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Bagus Priyonggo
Kayu Tanam
Padang Pariaman
Sumbar
Kasus Nia Kurnia Sari
kasus gadis penjual gorengan
pembunuhan berencana
In Dragon Ajukan PK Usai Gagal Banding di Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Padang Pariaman |
![]() |
---|
Hukuman Mati Butuh Proses Panjang Bertahun-tahun, Terpidana Masih Punya Peluang Lolos |
![]() |
---|
Kematian Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman: Praktisi Nilai Hukuman Mati In Dragon Sudah Tepat |
![]() |
---|
Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman akan Gelar Syukuran Usai In Dragon Dihukum Mati |
![]() |
---|
Ibu Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Tak Maafkan In Dragon Meski Sudah Divonis Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.