Pilkada 2024

Paslon Pilkada 2024 Kota Pariaman Masih Pasang APK di Tempat Terlarang

Sejak tahapan kampanye Pilkada 2024 Kota Pariaman, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) jamak terlihat di daerah tersebut. APK tersebut banyak terl..

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com
Ilustrasi - Sejak tahapan kampanye Pilkada 2024 Kota Pariaman, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) jamak terlihat di daerah tersebut. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Sejak tahapan kampanye Pilkada 2024 Kota Pariaman, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) jamak terlihat di daerah tersebut.

APK tersebut banyak terlihat di pohon, taman, sarana dan prasaran publik, halaman sekolah, dan jalan protokol.

Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan membenarkan temuan tersebut hingga memasuki pekan kedua tahapan kampanye.

Ia menyebut pemasangan APK di tempat terlarang sudah terjadi sebelum tahapan penetapan pasangan calon (Paslon).

"Sejak awal, sebelum masuk masa kampanye, sudah kami ingatkan pada masing-masing Paslon, supaya memperhatikan pemasangan APK, kalau sudah terlanjur, kami minta untuk dipindahkan," tuturnya.

Kendati masih banyak temuan APK di tempat terlarang, Riswan menyebut belum memberi rekomendasi pada pihak terkait untuk melakukan penertiban.

Ia menyebut bahwa pihaknya sampai sekarang terus melakukan pendataan akan temuan tersebut.

Baca juga: Juknis Fasilitas APK KPU Belum Keluar, Bawaslu Pariaman Belum Lakukan Penindakan

Data tersebut nantinya akan diberi pada KPU, sembari menunggu petunjuk teknis APK yang difasilitasi oleh KPU.

Diberitakan sebelumnya, Sudah dua pekan sejak tahapan kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Kota Pariaman masih tunggu  fasilitas Alat Peraga Kampanye (APK) dari KPU setempat.

Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan, mengatakan, selama tahapan kampanye di metode pemasangan APK, ada yang difasilitasi KPU dan penambahan dari pasangan calon (Paslon).

"Pemasangan APK yang difasilitasi KPU ini nantinya akan merujuk pada desain, besar ukuran dan lokasi pemasangan," tuturnya, Jumat (11/10/2024).

Hanya saja pemasangan APK yang difasilitasi KPU ini belum keluar sampai saat ini, sehingga Bawaslu masih menunggu sebelum melakukan tindakan.

Sejauh ini, Riswan mengaku sejak sebelum tahapan penetapan Paslon, pihaknya sudah melakukan himbauan pada KPU dan Paslon, untuk memperhatikan pemasangan APK.

Tujuannya agar para Paslon tidak memasang APK-nya di tempat-tempat terlarang, kalau sudah terpasang pihaknya meminta agar dipindahkan.

"Soalnya APK yang terpasang saat ini, kebanyakan sudah terpasang sebelum tahapan penetapan Paslon," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved