Berita Populer Padang

POPULER PADANG: Pria Muda Tewas Tergantung di Kamar Mandi dan Adu Gagasan Pilwako di Kampus Ditunda

Berita populer TribunPadang.com sepanjang Selasa (8/10/2024) kembali bisa Anda baca. Ada sejumlah berita populer Padang yang terjadi sepanjang akhir..

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
KOMPAS.COM
ILUSTRASI 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang mengambil langkah tegas untuk mencegah indikasi pelanggaran kampanye di lokasi pendidikan.

Penundaan kegiatan adu gagasan antara calon wali kota dan calon wakil wali kota Padang di Kampus Unand dan UNP menjadi bukti komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas pilkada.

Ketua Bawaslu Kota Padang Eris Nanda mengatakan, semula adu gagasan calon wali kota dan calon wakil wali kota Padang yang digelar BEM KM Unand akan digelar pada hari Rabu (2/10/2024).

Mendapatkan informasi dari STTP yang disampaikan ke Polresta Padang, Bawaslu Padang meminta Panwas Kecamatan untuk menemui panitia acara.

Sehingga adu gagasan calon wali kota Padang tersebut diundur menjadi Minggu (6/10/2024).

Baca juga: Dana Awal Kampanye Tiga Paslon di Kota Pariaman Hanya Alakadarnya, Cuma Cukup untuk Buka Rekening

Eris Nanda menjelaskan kampanye di lokasi pendidikan khususnya perguruan tinggi diperbolehkan, namun hanya pada hari Sabtu dan Minggu. 

"Pada hari kerja pada Senin sampai Jumat tidak dibolehkan kampanye di lokasi pendidikan," kata Eris Nanda, Selasa (8/10/2024).

Disamping itu, Bawaslu Padang juga berhasil mencegah pelaksanaan kampanye di UNP pada Senin (7/10/2024).

Semula adu gagasan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumatera Barat (Sumbar) tersebut akan digelar di Auditorium UNP.

Dikarenakan hal tersebut dilarang, maka kegiatan tersebut bergeser di Hotel Basko Padang.

Baca juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Pemkab Solok Selatan Bagikan Peralatan Usaha kepada UMKM

Eris Nanda juga mengingatkan kepada pasangan calon kepala daerah dan tim sukses untuk berhati-hati agar tidak terjerumus dalam pelanggaran kampanye khususnya di lokasi pendidikan dan rumah ibadah.

Indikasi kampanye di lokasi yang dilarang tersebut apabila paslon atau timses paslon mengajak memilih dan memperkenalkan diri sebagai calon kepala daerah.

Serta tidak diperbolehkan membawa atribut kampanye apapun.

"Seperti menyampaikan ajakan untuk memilih calon atau memperkenalkan diri sebagai calon," kat Eris Nanda.

Guna antisipasi kampanye di rumah ibadah, Bawaslu juga sudah memerintahkan Panwas untuk hadir saat ada calon wali kota yang berceramah di rumah ibadah.

Baca juga: Pjs Wali Kota Bukittinggi Tegaskan Netralitas ASN: Warga Diimbau Hindari Isu Negatif Pilkada

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved