Pilkada 2024
Calon Wali Kota Bukittinggi Marfendi Siap Hormati Apapun Putusan DPW PKS Sumbar
Calon Wali Kota Bukittinggi Marfendi merespons terkait proses pemecatan dirinya sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dia mengaku sampai ...
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
"Semoga semua baik-baik saja, saya sudah meminta pada Allah, kalau Allah mengatakan ini baik, maka mudah saja bagi Allah mengatakan ini baik, saya serahkan saja semua pada Allah," kata Marfendi.
Sebelumnya, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tengah memproses pemecatan kadernya yang pernah menjabat sebagai mantan wakil Wali Kota Bukittinggi Marfendi.
Baca juga: Profil Marfendi: Wawako Bukittinggi 2019-2024 Siap Maju jadi Wali Kotaa di Pilkada 2024
Seperti diketahui, Marfendi tidak mendapat dukungan partai tersebut untuk maju kembali di Kota Bukittinggi.
Berpasangan dengan Fauzan, Marfendi kemudian maju sebagai calon Wali Kota Bukittinggi dengan dukungan PPP dan Partai Ummat.
Sekretaris DPW PKS Sumatera Barat Rahmat Saleh mengatakan bahwa calon yang diusung PKS pada Pilkada Bukittinggi adalah pasangan Ramlan Nurmatias- Ibnu Asis
"Adapun Marfendi maju atas inisiatif pribadi dan berseberangan dengan keputusan partai," kata Rahmat Saleh, Rabu (9/10/2024).
Wakil Ketua DPW PKS Sumatera Barat, Ulyadi mengatakan, Marfendi sudah mengambil tindakan melawan keputusan partai dan saat ini sudah dilaksanakan proses pemecatan.
"Sesuai mekanisme partai, sidang proses pemecatan Marfendi sedang berjalan di dewan etik daerah DPD PKS Bukittinggi, dan insyaAllah PKS akan memberikan sanksi tegas kepada Kader PKS yang terbukti melanggar AD ART partai," katanya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.