Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: In Dragon Peragakan 79 Adegan saat Rekonstruksi, Jalur Lembah Anai Pengaspalan

Berita populer TribunPadang.com sepanjang Senin (7/10/2024) kembali bisa Anda baca. Ada sejumlah berita populer Sumbar yang terjadi sepanjang akhir..

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Panji Rahmat/tribunpadang.com
Proses rekonstruksi kasus kematian gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (7/10/2024). IS (27) alias In Dragon, tersangka dalam kasus ini memperagakan aksi bejat yang dilakukannya terhadap Nia Kurna Sari (18). 

TRIBUNPADANG.COM - Berita populer TribunPadang.com sepanjang Senin (7/10/2024) kembali bisa Anda baca.

Ada sejumlah berita populer Sumbar yang terjadi sepanjang akhir pekan kemarin.

Mulai dari berita tentang In Dragon peragakan 79 adegan saat rekonstruksi hingga berita tentang jalur Lembah Anai pengaspalan.

Berikut selengkapnya berita Populer Sumbar sepanjang Senin (7/10/2024):

In Dragon Peragakan 79 Adegan saat Rekonstruksi

Rekonstruksi kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari berlangsung intensif dengan 79 adegan di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di Kayu Tanam, 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Senin (7/10/2024).

Proses reka ulang ini melibatkan tersangka tunggal, IS (26) atau Indragon, dan menjadi bagian penting dalam penyelidikan kasus tersebut.

Proses rekonstruksi berlangsung sekira pukul 10.30 WIB, hingga 16.00 WIB, prosesnya berlangsung di delapan TKP.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan proses rekonstruksi diikuti oleh 680 personel, yang terdiri dari personel polri, TNI, BPBD, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Padang Pariaman.

"Proses rekonstruksi berjalan lancar, kami coba lakukan penyesuaian antara fakta lapangan dan keterangan dari pelaku," ujarnya.

Baca juga: Kunjungi Keluarga Nia, Mahyeldi Tegaskan Pelaku Harus Dihukum Seadil-adilnya

Ia menyebut, proses reka ulang ini awalnya melalui keterangan dari tersangka ada sebanyak 66 adegan, namun saat rekonstruksi bertambah jadi 79 adegan.

Adegan bertambah saat di TKP dua, lokasi tempat Indragon mengadang korban saat hendak berjalan pulang ke rumah.

"Ada penambahan karena ada detail baru saat proses reka ulang," ujar Kapolres.

Meski ada detail baru selama proses rekonstruksi, Kapolres mengaku perlu melakukan pendalaman lagi bersama kejaksaan.

Pendalaman ini bertujuan untuk memastikan apakah ada dugaan tersangka melakukan pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 KUHP.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman Dilakukan di 8 TKP

Sementara IS atas perbuatan pemerkosaan dan pembunuhan yang ia lakukan, telah melanggar pasal 338 dan 285 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved