Keracunan Krecek Badas Kediri

Keracunan Krecek Badas Kediri, Ratusan Jemaah Terserang usai Makan Makanan Kedaluwarsa

Jemaah pengajian di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, mengalami keracunan massal setelah mengonsumsi makanan yang telah kedaluwarsa

Editor: Rizka Desri Yusfita
istimewa
Kapolres Kediri AKBP Bimo Aryanto bersama jajaran melakukan inspeksi mendadak di gudang UD Tiga Putra Grosir yang berlokasi di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Rabu (2/10/2024). 

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Aryanto, bersama jajaran, melakukan inspeksi mendadak di gudang UD Tiga Putra Grosir yang berlokasi di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Rabu (2/10/2024).

Dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan sejumlah makanan yang telah melewati masa kedaluwarsa. 

Diduga, pemilik usaha mengganti tanggal kedaluwarsa pada kemasan dengan yang baru, sehingga makanan tersebut tetap bisa diedarkan ke masyarakat.

Penemuan ini terkait dengan insiden keracunan massal yang terjadi sehari sebelumnya, Selasa (1/10/2024) malam, 
dalam acara pengajian Maulid Nabi di desa setempat.

Ratusan warga mengalami mual dan gejala keracunan lainnya setelah mengonsumsi makanan ringan dan minuman yang disediakan oleh panitia acara. 

Dugaan sementara menyebutkan bahwa makanan yang disajikan diduga berasal dari stok UD Tiga Putra Grosir.

AKBP Bimo Aryanto, menyampaikan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti kejadian ini setelah menerima laporan dari masyarakat.

"Kami menemukan barang bukti berupa makanan yang sudah kedaluwarsa dan diduga kuat telah diganti tanggal kedaluwarsanya oleh pemilik. Kami sedang mendalami kasus ini dan akan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata AKBP Bimo.

AKBP Bimo menambahkan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk memeriksa seluruh makanan yang dipasok oleh UD Tiga Putra Grosir.

"Saat ini, pemilik telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Kediri. Informasi lebih lanjut akan segera kami sampaikan," ungkap AKBP Bimo.

AKBP Bimo memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius dan para pelaku akan dijerat sesuai hukum yang berlaku.

"Kami akan menindak tegas pelanggaran yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan dengan cara-cara curang dan merugikan orang lain," tutup AKBP Bimo.

 (*/TribunJatim)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved