Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias
Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Terdakwa Serda Adan akan Ajukan Pembelaan
Sidang lanjutan kasus kematian eks calon siswa casis Bintara TNI AL asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan terdakwa Serda Pom ...
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sidang lanjutan kasus kematian eks Calon Siswa (Casis) Bintara TNI AL asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan terdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal akan dilanjutkan pekan depan.
Sidang diagendakan digelar pada Kamis (10/9/2024) usai pihak terdakwa Serda Adan dan kuasa hukumnya meminta waktu menyiapkan pembelaan terhadap tuntutan oditur militer Letkol Chk Salmon Balubun.
"Itu (pembelaan) merupakan hak terdakwa di mata hukum," kata Salmon usai sidang penyampaian tuntutan, Kamis (3/10/2024).
Diketahui, Pengadilan Militer I-03 Padang kembali menggelar sidang lanjutan kasus kematian eks Casis Bintara TNI AL asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan terdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal pada Kamis (3/10/2024) siang.
Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun membacakan tuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan terdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal.
"Dengan mengingat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP, pasal 378 KUHP, pasal 181 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, Pasal 10 KUHP dan Pasal 26 KUHP, serta peraturan pidana lain yang berlaku dan berkaitan, karena perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan, dan perbuatannya tidak mencerminkan seorang prajurit yang baik, sehingga dipandang terdakwa sudah tidak layak lagi dipertahankan menjadi seorang prajurit TNI," kata Salmon.
"Oleh karena itu, kami mohon agar terdakwa Serda Pom Adan Aryal Marsal dijatuhi hukuman; pidana pokok: pidana seumur hidup, pidana tambahan; dipecat dari dinas militer, cq TNI Angkatan Laut," tambahnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Terdakwa Serda Adan Pembunuh Eks Casis TNI AL Asal Nias Dituntut Penjara Seumur Hidup
Oditur menyampaikan tuntutan hukuman terhadap terdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal dengan sejumlah pasal yang dilanggar.
Kesatu, primer, secara bersama-sama dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Kedua, menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pidana dalam pasal 378 KUHP.
Ketiga, secara bersama-sama menyembunyikan kematian, sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Oditur yang diwawancarai usai pelaksanaan sidang mengatakan, dalam melakukan penuntutan terhadap seseorang tidak hanya sekedar menjatuhkan pidana, tetapi Direktorat Militer Padang mengajukan Rencana Tuntutan (Rentut) itu kepada Oditur Jendral di Jakarta.
Baca juga: Penemuan Mayat Wanita dalam Lemari di Jambi, Pelaku Ditangkap di Sumsel
"Di sana ada pejabat-pejabat yang sudah ahli di bidangnya, dari Rentut Oditur Militer ini kemudian dirapatkan di sana dengan berbagai pendapat dari para ahli. Karena Oditur Jendral itu kan punya staf ahli, sehingga dari pendapat itulah kemudian turun surat kepada kami untuk membacakan tuntutan terhadap terdakwa Serda Pom Adan Aryal Marsal dengan pidana pokok seumur hidup, kemudian pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Laut," katanya.
Ia menjelaskan, dalam tuntutan oditur tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal.
"Artinya sebagaimana dalam tuntutan tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf," imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam sidang dengan nomor perkara 60-K/PM.I-03/AL/VIII/2024 bertindak sebagai hakim ketua; Letkol Chk Abdul Halim, dan selaku hakim anggota; Mayor Chk Asep Hendra, Mayor Laut (H) Hendi Rosadi, sedangkan panitera pengganti ialah Pelda Surya Dinata.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Restitusi Rp550 Juta Tak Dikabulkan, Hukuman Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias Dinilai Terlalu Ringan |
![]() |
---|
Penasihat Hukum Korban Kecewa, Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Hanya Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tok! Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Sidang Putusan Serda Adan Digelar 21 Oktober 2024, Tuntutan Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Serda Adan Tak Ajukan Pembelaan, Hanya Mohon Keringanan Hukuman di Pengadilan Militer Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.