Kota Pariaman

Resedivis Narkoba Asal Agam Ditangkap Saat Transaksi di Destinasi Wisata Pariaman

Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman berhasil menangkap seorang resedivis narkoba asal Agam yang hendak melakukan transaksi di salah satu destinasi

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Tersangka H pengedar narkotika jenis sabu yang bertransaksi di destinasi wisata saat diamankan di Mapolres Pariaman, Rabu (2/10/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman berhasil menangkap seorang resedivis narkoba asal Agam yang hendak melakukan transaksi di salah satu destinasi wisata di Kota Pariaman.

Kasatres Narkoba Polres Pariaman Iptu Darmawi mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial H berstatus Resedivis dalam kasus yang sama tahun 2016.

H ini ujar Kasat, merupakan warga agam yang mengaku memiliki konsumen di wilayah hukum Polres Pariaman.

"Pengakuan tersangka baru pertama transaksi di sana, kalau data kami dan informasi masyarakat sudah sering," ujar kasat saat jumpa pers di Mapolres Pariaman, Rabu (2/10/2024).

Saat penangkapan kasat mengaku sudah mengintai H, sesaat sebelum melakukan transaksi, H diamankan saat sedang berdiri di parkiran.

Baca juga: Nelayan Resedivis Narkoba di Pariaman Terancam Hukuman Seumur Hidup, Baru 8 Bulan Bebas

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti 0,8 gram, telepon dan alat untuk menghisab sabu.

"Selain pengedar, tersangka ini juga pemakai karena tes urinenya positif," tuturnya.

Atas perbuatannya, H terancam hukuman 20 tahun penjara sebagai pengedar dan pemakai.

Kasat menyebut, selain H, pihaknya juga sudah sering menangkap pengedar narkoba di destinasi wisata.

Ia melihat destinasi wisata sering dijadikan tempat transaksi bagi pengedar karena menurut mereka aman dan tidak mencurigakan.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved