PPPK 2024

Pesisir Selatan Buka Seleksi PPPK Tahun 2024, Terbuka untuk Tenaga Honorer dan Non-ASN

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan resmi mengumumkan pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024.

|
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fuadi Zikri
Ilustrasi - 

9. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta dan Perguruan Tinggi Luar Negeri dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal yang tertulis pada ijazah;

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri memiliki Ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;

11. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan selama pengadaan ASN pada tahun anggaran 2024, dalam hal pelamar apabila diketahui melamar :

a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis jabatan; atau

b. menggunakan 2 (dua) Nomor Identitas Kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;

12. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

13. Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;

14. Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dibuktikan dengan surat keterangan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja. Bagi pelamar yang TIDAK terdaftar dalam database non-ASN BKN, masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus;

15. Mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 berpedoman kepada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347,348,349, dan 391 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024, Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024, dan Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional;

Baca juga: Jadwal SKD CPNS 2024 Lengkap Lokasi dan Materi TWK TIU, dan TKP

Kelengkapan Administrasi Pendaftaran

Berkas di unggah melalui portal web SSCASN:

1. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;

2. Scan/pindai KTP asli (KTP elektronik)/ Surat Keterangan kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

3. Scan/pindai Surat Lamaran Asli tulis tangan di atas kertas folio bergaris:

a. Ditujukan kepada Bupati Pesisir Selatan Cq. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pesisir Selatan;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved