PPPK 2024

Pesisir Selatan Buka Seleksi PPPK Tahun 2024, Terbuka untuk Tenaga Honorer dan Non-ASN

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan resmi mengumumkan pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024.

|
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fuadi Zikri
Ilustrasi - 

TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan resmi mengumumkan pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024.

Pengumuman ini disampaikan  oleh Pjs. Bupati Pesisir Selatan, Era Sukma Munaf, melalui surat bernomor 810/2042/BKPSDM-2024 pada Senin (30/9/2024).

Seleksi PPPK ini terbuka untuk eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, pegawai yang telah aktif bekerja di instansi pemerintah minimal selama dua tahun terakhir secara terus-menerus juga diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi.

"Seleksi diadakan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024," ungkap Era Sukma Munaf dikutip dari keterangan resmi.

Baca juga: Tanggal 2 Oktober Memperingati Hari Apa? Hari Batik Nasional dan Hari Tanpa Kekerasan Internasional

Terdapat tiga jenis formasi dalam seleksi PPPK kali ini, yaitu tenaga kesehatan, tenaga guru, dan tenaga teknis. Berikut adalah rincian alokasi formasi yang tersedia:

  • Tenaga Kesehatan: 75 formasi
  • Tenaga Guru: 100 formasi
  • Tenaga Teknis: 270 formasi

Untuk informasi lebih rinci mengenai jabatan dan unit kerja penempatan, pelamar dapat mengunjungi laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

Pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved