Bangunan Hotel di Lembah Anai Belum Dibongkar, WALHI Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Bangunan rangka hotel di Lembah Anai Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) belum kunjung dibongkar, padahal pada 31 Mei 2024 lalu ..

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama stakeholder lainnya memasang plang peringatan pendirian bangunan di Kawasan Lembah Anai Kabupaten Tanah Datar pada Jumat (31/5/2024) sore. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Bangunan rangka hotel di Lembah Anai Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) belum kunjung dibongkar, padahal pada 31 Mei 2024 lalu di depan bangunan tersebut sudah dipasangi plang peringatan.

Berkenaan dengan itu, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumbar mengambil langkah melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman. WALHI menilai pemerintah provinsi terkesan membiarkan bangunan tersebut masih berdiri di lokasi rawan bencana.

Menurut WALHI, berdirinya bangunan hotel di Lembah Anai melanggar tiga aturan Undang-undang.

Kepala Departemen Advokasi dan Lingkungan Hidup WALHI Sumbar; Tommy Adam menjabarkan, aturan yang dilanggar itu ialah Undang-Undang Tata Ruang.

Kata dia, lokasi bangunan hotel tersebut berada di kawasan hutan lindung dan kawasan yang dialokasikan untuk kawasan pemukiman atau perdesaan.

Kepala Departemen Advokasi dan Lingkungan Hidup WALHI Sumbar, Tommy Adam diwawancarai TribunPadang.com pada Rabu (24/8/2022).
Kepala Departemen Advokasi dan Lingkungan Hidup WALHI Sumbar, Tommy Adam diwawancarai TribunPadang.com pada Rabu (24/8/2022). (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

Baca juga: ATR BPN Pemprov Sumbar dan Stakeholder Pasang Plang Larangan Pendirian Bangunan di Lembah Anai

Sehingga, dari konteks kesesuaian ruang itu sudah menyalahi aturan di Tata Ruang.

Lalu, aturan kedua yang dilanggar ialah Undang-Undang Kehutanan atau Undang-Undang di P3H.

"Dalam hal ini bahwa seluruh kegiatan yang masuk dalam kawasan hutan lindung itu harus memiliki perizinan. Sementara ini tidak ada satu pun kami temukan perizinan. Dua undang-undang ini berkontribusi dampaknya terhadap konteksnya delik pidana," katanya.

Selain itu, lanjut Tommy, pendirian bangunan hotel di Lembah Anai itu juga melanggar Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa bangunan gedung itu harus mempunyai persetujuan bangunan gedung atau PBG.

"Nah sampai saat ini dari data yang kami telusuri baik itu di BWS V, baik itu di Pemkab Tanah Datar, baik itu di PSDA, sama sekali pelaku usaha atas bangunan ini ini sama sekali tidak mempunyai perizinan," tambahnya.

Baca juga: Pemerintah Beri Waktu Pemilik Bongkar Secara Mandiri Bangunan Rangka Hotel di Lembah Anai

Ia mengatakan, pelanggaran terhadap Undang-undang itu berkonsekuensi terhadap pidana.

Tommy melanjutkan bahwa sungai di Batang Anai itu atau sungai yang ada di lokasi tersebut itu memiliki sempadan 100 meter.

Artinya, dari pinggir sungai itu tidak boleh dibangun bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan sempadan, sempadan itu harus berfungsi untuk lindung.

Di samping itu, Tommy menuturkan ada fakta menarik di bangunan hotel di Lembah Anai, yakni terpampang-nya baliho salah satu calon gubernur, termasuk di masjid yang tak jauh dari sana.

"Kami menilai atau kami menduga ada relasi kuasa sehingga kesepakatan yang seharusnya ini dibongkar ini dibiarkan saja berlarut. Sehingga kami menilai memang tidak ada itikad baik dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ataupun Pemkab Tanah Datar," imbuhnya.

Sejumlah alat berat sedang mengerjakan perbaikan jalan Nasional Padang-Bukittinggi di Lembah Anai pasca hancur dihantam banjir lahar dingin, Kamis (16/5/2024).
Sejumlah alat berat sedang mengerjakan perbaikan jalan Nasional Padang-Bukittinggi di Lembah Anai pasca hancur dihantam banjir lahar dingin, Kamis (16/5/2024). (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Baca juga: FOTO Alat Berat Timbun Jalan Putus dan Terban di Lembah Anai Sumbar

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved