Kabupaten Sijunjung

Tiga Pelaku Perusakan Kantor Wali Nagari Tamparungo di Sijunjung Diringkus Polisi

Tiga pelaku perusakan Kantor Wali Nagari Tamparungo, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, berhasil diringkus

|
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Polres Sijunjung
Tiga orang pelaku perusakan Kantor Wali Nagari Tamparungo, Sumpur Kudus, Sijunjung berhasil ditangkap Kamis (26/9/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG – Tiga pelaku perusakan Kantor Wali Nagari Tamparungo, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, berhasil diringkus oleh pihak Kepolisian Resort (Polres Sijunjung).

Perusakan tersebut terjadi saat aksi demonstrasi warga pada Kamis (26/9/2024) lalu.

Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan ketiga pelaku,

Perusakan kantor wali nagari tersebut ketika puluhan warga datang ke kantor untuk mendemo Walinagari Tamparungo, Endar Saputra pada Kamis (26/9/2024) lalu.

Diketahui demo itu terjadi akibat beberapa tuntutan masyarakat pada Endar, seperti penyelesaian investasi bodong, beberapa pembangunan yang terbengkalai.

Baca juga: WCD Sijunjung Gelar Aksi Bersih-bersih, Ajak Semua Kalangan Sadar Masalah Sampah

“Tiga orang pelaku perusakan kantor Wali Nagari Tamparungo yang berinisial RE, BK,dan HAP telah kita amankan pada Jumat (27/9/2024) dini hari,” jelasnya.

Saat ini pihak Polres Sijunjung masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan pelaku masih diamankan untuk diperiksa lebih lanjut di Mapolres Sijunjung

Yasin mengatakan ketiga pelaku diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 170 KUHP ayat 2 ke 1 tentang pengerusakan secara bersama – sama.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved