NEWS

Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Pertalite Mulai 1 Oktober, Pengguna Harus Pakai QR Code Pertamina

Keywords: Pembatasan BBM subsidi, Pertalite, solar subsidi, 1 Oktober 2024, pemerintah, QR Code Pertamina, Kemenko Marves, subsidi BBM, kendaraan prib

Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Fuadi Zikri
Ilustrasi: Suasana SPBU Batang Kapas yang tutup sejak Sabtu (9/2/2024) karena habisnya BBM 

TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah akan menerapkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai 1 Oktober 2024 di seluruh SPBU Indonesia.

Alasan di balik langkah tegas ini akhirnya terungkap, mengapa pemerintah terus mendorong penerapan aturan pembatasan untuk BBM subsidi Pertalite.

Ke depan, pembelian Pertalite dan Solar subsidi akan diwajibkan menggunakan QR Code dari Pertamina.

Selama ini, banyak pengguna BBM subsidi berasal dari kalangan mampu, yang jumlahnya cukup signifikan.

Ketidaktepatan sasaran ini menjadi alasan utama pemerintah merancang aturan pembatasan Pertalite.

Baca juga: SAM Pertamina Sosialisasi Transaksi QR BBM Subsidi: Hoax! Larangan Mobil Mewah Isi Pertalite di SPBU

Menurut Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), sebanyak 80 persen konsumsi BBM subsidi jenis Pertalite justru dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.

Data tahun 2022 mencatat, konsumsi BBM subsidi oleh kelompok ini mencapai lebih dari 19 juta kiloliter.

Sementara itu, subsidi Solar menunjukkan kondisi lebih parah, dengan 95 persen konsumsi dinikmati oleh kalangan mampu.

Padahal, negara telah mengalokasikan anggaran besar untuk subsidi dan kompensasi BBM. Dalam periode 2019-2023, pemerintah rata-rata mengeluarkan Rp 119 triliun per tahun untuk subsidi.

Deputi Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, dalam konferensi pers di kantornya menyatakan, "Masalah yang dihadapi adalah subsidi BBM lebih banyak dinikmati oleh golongan ekonomi menengah atas daripada yang seharusnya, yaitu kelompok rentan ekonomi."

Baca juga: Pelaku Penyalahgunaan Angkutan dan BBM Subsidi Solar Dibekuk Polres Dharmasraya

Ia menambahkan bahwa BBM subsidi seharusnya diberikan kepada kelompok masyarakat dengan ekonomi lebih lemah, tetapi kenyataannya justru dinikmati oleh kalangan atas. Hal ini mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran.

Menurutnya, salah satu penyebab utama adalah masyarakat mampu memiliki kendaraan pribadi, sehingga konsumsi bahan bakarnya jauh lebih besar dibandingkan masyarakat kurang mampu, yang cenderung menggunakan transportasi umum.

Rachmat juga menjelaskan bahwa sepeda motor adalah penerima manfaat subsidi paling rendah karena kebutuhan bahan bakarnya lebih kecil.

Berdasarkan perhitungan Kemenko Marves, pengguna Pertalite mendapatkan subsidi sekitar Rp 1.600 hingga Rp 2.000 per liter, sementara pembeli Biosolar bisa menikmati subsidi hingga Rp 5.000 per liter.

Baca juga: Polres Pasbar Pantau SPBU Jelang Idul Fitri, Antisipasi Kecurangan & Penyalahgunaan BBM Subsidi

Sebagai contoh, Rachmat menambahkan, "Pengguna sepeda motor hanya mendapat subsidi BBM sekitar Rp 1, sedangkan pengguna mobil LCGC bisa mendapat Rp 4, low MPV sekitar Rp 4,6, MPV Rp 5, dan SUV diesel berkisar antara Rp 10,9 hingga Rp 13,1."

Ia menegaskan bahwa semakin tinggi tingkat ekonomi rumah tangga, semakin besar pula manfaat subsidi yang mereka terima.

Oleh sebab itu, pemerintah akan segera mengatur mekanisme baru agar distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran dan tidak lagi dinikmati oleh kalangan mampu.

Namun, aturan terkait kategori kendaraan yang akan berhak membeli BBM bersubsidi masih dalam tahap finalisasi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved