Kabupaten Dharmasraya

Pelaku Penyalahgunaan Angkutan dan BBM Subsidi Solar Dibekuk Polres Dharmasraya

Seorang Pria berinisial S (47), pelaku penyalahgunaan angkutan dan BBM subsidi jenis solar diringkus Polres Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar)..

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Fuadi Zikri
Polres Dharmasraya
Pelaku penyalahgunaan angkutan dan BBM subsidi di Kabupaten Dharmasraya berhasil ditangkap polisi, Selasa (23/7/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Seorang pria berinisial S (47), pelaku penyalahgunaan angkutan dan BBM subsidi jenis solar diringkus Polres Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).

Diketahui S merupakan warga Jorong Muaro Mou, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya.

“S ditangkap Selasa, 23 Juli kemarin, sekitar pukul 12.15 WIB di Jorong Pulau Sangik, Nagari Sungai Kambut,” kata Plt. Kasatreskrim Polres Dharmasraya,Ipda Diandra, Rabu (24/7/2024).

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, dan penyelidikan langsung dipimpin oleh Plt. Kasat Reskrim Polres Dharmasraya bersama anggotanya.

Tim Satreskrim menemukan S yang diduga melakukan penyalahgunaan angkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi.

Baca juga: Kondisi Sopir dan Penumpang Truk Masuk Jurang di Sitinjau, Dirawat di RSUP M Djamil Padang

Baca juga: Musim Kemarau Tiba, Pemko Padang Ingatkan Warga Soal Kontak Damkar dan Mitigasi Kebakaran

Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa satu unit mobil Carry warna biru muda, satu unit mobil truk Hino Ranger warna hijau.

Satu selang panjang sekitar 5 meter, tiga jeriken warna biru, satu galon ukuran 35 liter yang sudah terpotong,.

Sebanyak 71 galon ukuran 35 liter masing-masing berisikan 30 liter BBM jenis solar, dan 16 galon ukuran 35 liter kosong.

“Semua barang bukti tersebut diamankan ke Polres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Pasal yang diterapkan kepada pelaku adalah Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah pada Pasal 40 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kapolres Dharmasraya menjelaskan dengan penangkapan ini Polisi dapat mengurangi tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya dan memberikan efek jera kepada pelaku lainnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved