Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September 2024

Setiap 30 September, masyarakat Indonesia mengibarkan bendera setengah tiang sebagai ungkapan duka cita. 

Editor: Rizka Desri Yusfita
Canva
Ilustrasi Bendera Merah Putih - Setiap 30 September, masyarakat Indonesia mengibarkan bendera setengah tiang sebagai ungkapan duka cita.  

TRIBUNPADANG.COM - Setiap 30 September, masyarakat Indonesia mengibarkan bendera setengah tiang sebagai ungkapan duka cita. 

Ini merupakan cara untuk menghormati para pahlawan yang gugur dalam tragedi Gerakan 30 September 1965.

Mengacu pada informasi dari bobo.grid.id, pengibaran bendera setengah tiang bertujuan memberikan penghormatan kepada para perwira TNI Angkatan Darat yang kehilangan nyawa dalam peristiwa tersebut, yang diduga melibatkan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Baca juga: Cerita Relawan Gempa Padang 30 September 2009: Evakuasi Puluhan Mayat hingga Alami Hal Mistis

Daftar Pahlawan yang Gugur:

- Jenderal Ahmad Yani
- Letjen Raden Suprapto
- Letjen Mas Tirtodarmo Haryono
- Letjen Siswondo Parman
- Mayjen Donald Isaac Pandjaitan
- Mayjen Sutoyo Siswomiharjo
- Kapten Czi. Pierre Andreas Tendean

Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, bendera dapat dikibarkan sebagai tanda berkabung. 

Pengibaran setengah tiang dilaksanakan dalam suasana duka, seperti saat presiden, pemimpin negara, atau pahlawan gugur. 

Dengan mengenang tragedi G30S yang merenggut nyawa para pahlawan, masyarakat melaksanakan pengibaran bendera setengah tiang sebagai bentuk penghormatan.

Aturan Pengibaran Bendera

Pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam undang-undang yang sama. 

Berikut ini adalah ketentuan yang berlaku:

- Presiden atau Wakil Presiden meninggal: Bendera dikibarkan setengah tiang selama tiga hari di seluruh Indonesia dan kantor perwakilan di luar negeri.

- Pimpinan lembaga negara dan menteri: Pengibaran dilakukan selama dua hari di gedung atau kantor terkait.

- Anggota lembaga negara atau kepala daerah meninggal: Dilakukan selama satu hari di gedung atau kantor pejabat tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved