Kematian Gadis Penjual Gorengan
Tidak Ditahan dalam Kasus Gadis Penjual Gorengan, Paman In Dragon Ditahan dalam Kasus Lain
Meski berstatus tersangka atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, paman IS alias In Dragon..
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Meski berstatus tersangka atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, paman IS alias In Dragon tidak ditahan pihak kepolisian.
IS merupakan tersangka utama dalam kasus tersebut, pelariannya dibantu oleh pamannya berinisial MJ, yang menyuruhnya lari saat pihak kepolisian akan menangkapnya.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, status MJ sebagai tersangka ditetapkan berdasarkan keterangan tersangka dan sejumlah saksi.
"Berdasarkan barang bukti yang kami punya, status MJ yang sebelumnya saksi kami naikan sebagai tersangka," kata Faisol.
Kendati demikian, MJ tidak ditahan oleh pihak kepolisian dalam kasus ini, karena hukuman atas tindakannya kurang dari lima tahun.
"Jadi berdasarkan Pasal 21 ayat (44) KUHAP, bahwa perkara pidana yang ancamannya kurang dari lima tahun tidak bisa ditahan," tuturnya.
Hal itu sesuai dengan pasal yang dipersangkakan pada MJ, pasal 221 KUHP tentang tindak pidana Obstruction of Justice, yaitu perbuatan yang menghalang-halangi atau merintangi proses hukum, dengan ancaman hukuman sembilan bulan.
Baca juga: Saksi Kunci Kasus Gadis Penjual Gorengan di Padangpariaman Jadi Tersangka, MJ Suruh IS Kabur
Namun, pihak kepolisian sudah menahan MJ dengan laporan tindak pidana lain yang masih dalam proses penyidikan.
"Jadi MJ ini sudah kami tahan dalam perkara lain yang sedang didalami oleh penyidik, mengingat adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut," tuturnya.
Untuk diketahui, In Dragon merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari di Kayu Tanam, Padang Pariaman.
Nia sebelumnya ditemukan meninggal dunia terkubur tanpa busana di lereng bukit kebun warga, tak jauh dari rumahnya, Minggu (20/9/2024).
Sebelum ditemukan meninggal, Nia sempat dilaporkan hilang oleh keluarga dua hari sebelumnya, Jumat (6/9/2024) malam, lantaran tidak pulang saat menjual gorengan.
Sepekan setelah penemuan jenazah Nia, polisi menetapkan IS sebagai tersangka.
IS pun yang sempat kabur ke dalam hutan berhasil ditangkap polisi di sebuah rumah kosong yang masih dalam satu kecamatan dengan tempat tinggal Nia.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Tersangka Kasus Pembunuhan
Kasus Nia Kurnia Sari
kasus Nia Padang Pariaman
kasus nia penjual gorengan
kasus gadis penjual gorengan
Padang Pariaman
| In Dragon Ajukan PK Usai Gagal Banding di Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Padang Pariaman | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Hukuman Mati Butuh Proses Panjang Bertahun-tahun, Terpidana Masih Punya Peluang Lolos | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kematian Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman: Praktisi Nilai Hukuman Mati In Dragon Sudah Tepat | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman akan Gelar Syukuran Usai In Dragon Dihukum Mati | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ibu Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Tak Maafkan In Dragon Meski Sudah Divonis Mati | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.