Pilkada 2024
Bawaslu Padang Ingatkan Paslon Urus STTP, Kampanye Tanpa Izin Bisa Dibubarkan
Bawaslu Kota Padang mengingatkan pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebelum menggelar kampan
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Foto: Rima Kurniati/tribunpadang.com
Penampakan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di masa kampanye Pilkada 2024 Kota Padang, Rabu (25/9/2024).
Lapangan Bola Kaki Depan SD 01 Pasar Laban Kecamatan Bungus Teluk Kabung.
- Kecamatan Padang Selatan
Lapangan Darussalam Kelurahan Mata Air.
- Kecamatan Padang Timur
Lapangan Mako Satpol PP Jl. Tan Malaka Kelurahan Sawahan.
- Kecamatan Padang Barat
Panggung Depan LPC Purus (Danau Cimpago);
Lapangan Parkir GOR H. Agus Salim.
- Kecamatan Nanggalo
Lapangan Samping Masjid Al-Munawarah Komplek Perumnas Siteba Kelurahan Surau Gadang. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pilkada 2024
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.