Pilkada 2024

Bawaslu Padang Ingatkan Paslon Urus STTP, Kampanye Tanpa Izin Bisa Dibubarkan

Bawaslu Kota Padang mengingatkan pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebelum menggelar kampan

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Foto: Rima Kurniati/tribunpadang.com
Penampakan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di masa kampanye Pilkada 2024 Kota Padang, Rabu (25/9/2024). 

Lapangan Bola Kaki Depan SD 01 Pasar Laban Kecamatan Bungus Teluk Kabung. 

  • Kecamatan Padang Selatan

Lapangan Darussalam Kelurahan Mata Air.

  • Kecamatan Padang Timur

Lapangan Mako Satpol PP Jl. Tan Malaka Kelurahan Sawahan.

  • Kecamatan Padang Barat

Panggung Depan LPC Purus (Danau Cimpago);

Lapangan Parkir GOR H. Agus Salim.

  • Kecamatan Nanggalo

Lapangan Samping Masjid Al-Munawarah Komplek Perumnas Siteba Kelurahan Surau Gadang. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved