Pilkada 2024

Bawaslu Padang Ingatkan Paslon Urus STTP, Kampanye Tanpa Izin Bisa Dibubarkan

Bawaslu Kota Padang mengingatkan pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebelum menggelar kampan

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Foto: Rima Kurniati/tribunpadang.com
Penampakan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di masa kampanye Pilkada 2024 Kota Padang, Rabu (25/9/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Bawaslu Kota Padang mengingatkan pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebelum menggelar kampanye. 

Hal ini berlaku untuk kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog. Tanpa STTP, kampanye yang dilakukan bisa dianggap ilegal dan berpotensi dibubarkan oleh pihak berwenang.

"Jelas dalam aturan PKPU jelas diatur, setiap kampanye harus mengurus juga STTP," kata Eris Nanda, Rabu (25/9/2024).

Disamping itu, Eris Nanda mengatakan tim paslon juga harus mematuhi lokasi-lokasi yang dibolehkan dan dilarang melakukan kampanye maupun APK.

Eris Nanda menambahkan, setiap pertemuan terbuka juga dibatasi masa kampanye, untuk kabupaten kota maksimal 1000 orang, dan provinsi maksimal 2000 orang.

Baca juga: Ahmad Zakri Dilantik jadi Pjs Bupati Lima Puluh Kota, Gantikan Safaruddin yang Cuti Pilkada

Diketahui, KPU Padang juga telah menetapkan tempat pelaksanaan rapat umum dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang tahun 2024. Berikut lokasinya yang tersebar di 11 kecamatan.

  • Kecamatan Koto Tangah

Lapangan Bola RT 002, RT 003/RW 006 Komplek Perumahan Cendana Pasir Jambak, Kelurahan Pasie Nan Tigo

Lapangan Sepak Bola Opel belakang Kantor Camat Koto Tangah.

  • Kecamatan Kuranji

Halaman Kantor KAN;

Halaman Gedung Serba Guna Kuranji.

  • Kecamatan Pauh

Lapangan Sepak Bola Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh. 

  • Kecamatan Lubuk Kilangan

Stadion Veledrom Sepeda Kelurahan Banda Buek. 

  • Kecamatan Lubuk Begalung

Lapangan Bola Parak Laweh (Belakang Laweh Nan XX);

Kantor Lurah Parak 2. Alun-alun Puri Lestari (Komp. Puri Lestari Kelurahan Parak Laweh Nan XX);

Lapangan Sepak Bola Batung Taba (Samping SD N 24 Kelurahan Batung Taba Nan XX).

  • Kecamatan Bungus Teluk Kabung
Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved