Pilkada 2024
Bawaslu Padang Ingatkan Paslon Urus STTP, Kampanye Tanpa Izin Bisa Dibubarkan
Bawaslu Kota Padang mengingatkan pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebelum menggelar kampan
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Bawaslu Kota Padang mengingatkan pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebelum menggelar kampanye.
Hal ini berlaku untuk kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog. Tanpa STTP, kampanye yang dilakukan bisa dianggap ilegal dan berpotensi dibubarkan oleh pihak berwenang.
"Jelas dalam aturan PKPU jelas diatur, setiap kampanye harus mengurus juga STTP," kata Eris Nanda, Rabu (25/9/2024).
Disamping itu, Eris Nanda mengatakan tim paslon juga harus mematuhi lokasi-lokasi yang dibolehkan dan dilarang melakukan kampanye maupun APK.
Eris Nanda menambahkan, setiap pertemuan terbuka juga dibatasi masa kampanye, untuk kabupaten kota maksimal 1000 orang, dan provinsi maksimal 2000 orang.
Baca juga: Ahmad Zakri Dilantik jadi Pjs Bupati Lima Puluh Kota, Gantikan Safaruddin yang Cuti Pilkada
Diketahui, KPU Padang juga telah menetapkan tempat pelaksanaan rapat umum dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang tahun 2024. Berikut lokasinya yang tersebar di 11 kecamatan.
- Kecamatan Koto Tangah
Lapangan Bola RT 002, RT 003/RW 006 Komplek Perumahan Cendana Pasir Jambak, Kelurahan Pasie Nan Tigo
Lapangan Sepak Bola Opel belakang Kantor Camat Koto Tangah.
- Kecamatan Kuranji
Halaman Kantor KAN;
Halaman Gedung Serba Guna Kuranji.
- Kecamatan Pauh
Lapangan Sepak Bola Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh.
- Kecamatan Lubuk Kilangan
Stadion Veledrom Sepeda Kelurahan Banda Buek.
- Kecamatan Lubuk Begalung
Lapangan Bola Parak Laweh (Belakang Laweh Nan XX);
Kantor Lurah Parak 2. Alun-alun Puri Lestari (Komp. Puri Lestari Kelurahan Parak Laweh Nan XX);
Lapangan Sepak Bola Batung Taba (Samping SD N 24 Kelurahan Batung Taba Nan XX).
- Kecamatan Bungus Teluk Kabung
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.