Pilkada 2024

Cara Daftar Pengawas TPS Pilkada 2024, Gaji Rp800 Ribu Per Bulan

Pendaftaran untuk menjadi pengawas TPS Pilkada 2024 telah dibuka hingga 28 September 2024. Bagi yang berminat, pengawas TPS akan menerima gaji sebesar

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
Ist
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. Bagi yang berminat, pengawas TPS akan menerima gaji sebesar Rp800.000 per bulan 

2. Menyerahkan pengajuan surat lamaran dan berkas pendaftaran kepada panitia rekrutmen di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan

3. Peserta mengikuti pemeriksaan berkas

4. Peserta mengikuti wawancara

5. Panwaslu Kecamatan mengumumkan penetapan hasil seleksi administrasi dan wawancara

6. Penerimaan dan pemeriksaan tanggapan atau masukan dari masyarakat

7. Penetapan pengawas TPS terpilih

8. Pengumuman pengawas TPS terpilih

9. Pelantikan pengawas TPS terpilih.

Dokumen Persyaratan:

  1. Surat Pendaftaran PTPS 
  2. Surat Pernyataan PTPS 
  3. Daftar Riwayat Hidup PTPS 

Jadwal Seleksi Pengawas TPS Pilkada 2024

  1. Sosialisasi tata cara pembentukan pengawas TPS: 9-11 September 2024
  2. Pengumuman pendaftaran dan penjaringan calon pengawas TPS pada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan atau tokoh pemuda di desa/kelurahan: 12-28 September 2024
  3. Pendaftaran pengawas TPS dan penerimaan berkas: 12-28 September 2024
  4. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 12-28 September 2024
  5. Pengumuman perpanjangan: 29 September-1 Oktober 2024
  6. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 1-10 Oktober 2024
  7. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 1-10 Oktober 2024
  8. Pengumuman lulus administrasi: 11 Oktober 2024
  9. Tanggapan/masukan masyarakat: 12 Oktober-2 November 2024
  10. Wawancara: 12-22 Oktober 2024
  11. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 23-25 Oktober 2024
  12. Pergantian calon terpilih jika ada setelah didahului klarifikasi II: 23 Oktober-2 November 2024
  13. Pelantikan pengawas TPS: 3-4 November 2024
  14. Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas: 5-20 November 2024.

(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved