Pilkada 2024

Cara Daftar Pengawas TPS Pilkada 2024, Gaji Rp800 Ribu Per Bulan

Pendaftaran untuk menjadi pengawas TPS Pilkada 2024 telah dibuka hingga 28 September 2024. Bagi yang berminat, pengawas TPS akan menerima gaji sebesar

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
Ist
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. Bagi yang berminat, pengawas TPS akan menerima gaji sebesar Rp800.000 per bulan 

TRIBUNPADANG.COM - Pendaftaran untuk menjadi pengawas TPS Pilkada 2024 telah dibuka hingga 28 September 2024.

Bagi yang berminat, pengawas TPS akan menerima gaji sebesar Rp800.000 per bulan sesuai dengan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022.

Jika Anda ingin ikut serta dalam pemilihan ini, berikut langkah-langkah untuk mendaftar sebagai pengawas TPS pada Pilkada 2024.

Syarat Daftar Pengawas TPS 2024

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  7. Berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

    Baca juga: Ratusan Peserta Jambore Cabang di Pasaman Barat Dibekali Pengetahuan Mitigasi Bencana

Pengajuan Surat Pendaftaran:

  1. ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan …………*) dengan dilampiri:

Berkas pendaftaran meliputi: 

  • surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
  • foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el);
  • pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  • foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan
  • fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;daftar riwayat hidup;

surat pernyataan bermaterai yang memuat: 

  • setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;
  • tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • bersedia bekerja penuh waktu;
  • kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

4. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

5. Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Pengawas TPS Kelurahan/Desa……. dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kecamatan….…* atau Kantor Kelurahan/Desa.………**;

6. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan…………....*, Jl.……. atau via email …………..

7. Dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopi.

Baca juga: Polda Sumbar dan Forkopimda Gelar Deklarasi Kampanye Pilkada Bermartabat 2024

 

Cara Daftar Pengawas TPS Pilkada 2024

1. Menyiapkan berkas pendaftaran: 

  • Surat pendaftaran pada Panwaslu Kecamatan sesuai format
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat berwenang, atau menyerahkan fotokopi ijazah pendidikan terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
  • Daftar Riwayat Hidup sesuai format
  • Surat pernyataan yang dibubuhi meterai Rp10.000 sesuai format

2. Menyerahkan pengajuan surat lamaran dan berkas pendaftaran kepada panitia rekrutmen di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan

3. Peserta mengikuti pemeriksaan berkas

4. Peserta mengikuti wawancara

5. Panwaslu Kecamatan mengumumkan penetapan hasil seleksi administrasi dan wawancara

6. Penerimaan dan pemeriksaan tanggapan atau masukan dari masyarakat

7. Penetapan pengawas TPS terpilih

8. Pengumuman pengawas TPS terpilih

9. Pelantikan pengawas TPS terpilih.

Dokumen Persyaratan:

  1. Surat Pendaftaran PTPS 
  2. Surat Pernyataan PTPS 
  3. Daftar Riwayat Hidup PTPS 

Jadwal Seleksi Pengawas TPS Pilkada 2024

  1. Sosialisasi tata cara pembentukan pengawas TPS: 9-11 September 2024
  2. Pengumuman pendaftaran dan penjaringan calon pengawas TPS pada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan atau tokoh pemuda di desa/kelurahan: 12-28 September 2024
  3. Pendaftaran pengawas TPS dan penerimaan berkas: 12-28 September 2024
  4. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 12-28 September 2024
  5. Pengumuman perpanjangan: 29 September-1 Oktober 2024
  6. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 1-10 Oktober 2024
  7. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 1-10 Oktober 2024
  8. Pengumuman lulus administrasi: 11 Oktober 2024
  9. Tanggapan/masukan masyarakat: 12 Oktober-2 November 2024
  10. Wawancara: 12-22 Oktober 2024
  11. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 23-25 Oktober 2024
  12. Pergantian calon terpilih jika ada setelah didahului klarifikasi II: 23 Oktober-2 November 2024
  13. Pelantikan pengawas TPS: 3-4 November 2024
  14. Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas: 5-20 November 2024.

(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved