Pilkada 2024

KPU Sumbar Tetapkan Dua Pasangan Calon Sebagai Peserta Pilgub Sumbar 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU)Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)  menetapkan Pasangan Calon (paslon) H. Mahyeldi, SP - Vasko Ruseimy, S.T dan Capt. H. Epya

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
ist
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu  KPU Sumbar Ory Sativa Syakban  

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU)Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)  menetapkan Pasangan Calon (paslon) H. Mahyeldi, SP - Vasko Ruseimy, S.T dan Capt. H. Epyardi Asda, M, Mar - H. Ekos Albar, SE, MM sebagai peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat pada Pilkada Serentak nasional 2024, Minggu (22/9/2024).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu   KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan pasangan calon H. Mahyeldi, SP dan Vasko Ruseimy, S.T didaftarkan oleh 5 gabungan partai politik, yakni PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PBB dan Perindo 

"Jumlah gabungan suara sah hasil pemilu anggota DPRD Sumbar tahun 2024 sebanyak 1.200.925 suara" ujarnya, Minggu (22/9/2024).

Selanjutnya, Pasangan Calon Capt. H. Epyardi Asda, M, Mar dan H. Ekos Albar, SE, MM, diusulkan oleh 6 gabungan partai politik, yakni PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PDI  Perjuangan, Partai Gelora dan Partai Buruh, dengan jumlah akumulasi suara sah dukungan sebanyak 1.241.170 suara.

Baca juga: PMI Sumbar Tegaskan Netralitas, Pengurus Harus Cuti Jika Terlibat Tim Sukses Pilkada 2024

Pasca penetapan Pasangan Calon sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2024, akan dilaksanakan pengundian nomor urut Pasangan Calon yang akan digelar Senin siang tanggal 23 September 2024 di Padang.

"Pada saat pengundian Nomor urut, KPU Sumbar mengharuskan pasangan calon yang telah ditetapkan untuk hadir melakukan pengundian nomor urut secara langsung" sebut Ory.

Selain mengundang berbagai pihak dan unsur masyarakat, KPU sumbar juga akan mengundang 60 orang pendukung masing-masing paslon, dan tidak ada pendukung tambahan yang mengiringi paslon di luar arena hotel, untuk meminimalisir gangguan ketertiban dan keamanan.

Baca juga: KPU Kabupaten Solok Tetapkan 290.111 DPT untuk Pilkada 2024

Ory menerangkan dengan ditetapkannya paslon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur sumatera barat tersebut, paslon diharuskan menyerahkan ke KPU Sumbar, Bawaslu Sumbar dan Polda Sumbar Susunan Tim Kampanye tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota hingga kecamatan, Tim Relawan, serta Izin Cuti Di Luar Tanggungan Negara sebelum Pelaksanaan Kampanye dimulai.

Disisi lain, Pihak gabungan Parpol pengusul bersama Paslon juga diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) atas Nama Pasangan Calon dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat tanggal 24 September mendatang, sehari sebelum kampanye dilaksanakan.

"Ketentuan penyerahan struktur tim kampanye, tim relawan, Pembuatan RKDK dan penyampaian LADK juga berlaku bagi seluruh calon bupati dan wakil bupati dan calon walikota dan wakil walikota yang telah ditetapkan KPU Kab Kota, termasuk izin cuti diluar tangguangan negara bagi kepala daerah yang incumbent" tutupnya. (*) 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved