Kematian Gadis Penjual Gorengan

Tim Forensik Kembali ke Jakarta untuk Analisis Barang Bukti Tambahan dari Kasus Nia Kurnia Sari

Tim forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri kembali ke Jakarta untuk menganalisis barang bukti tambahan

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Rezi Azwar
IS alias In Dragon tersangka pembunuh dan pemerkosa Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan saat jumpa pers di aula Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Tim forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri kembali ke Jakarta untuk menganalisis barang bukti tambahan yang terkait dengan kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan yang ditemukan meninggal dunia, Minggu (8/9/2024).

Pengambilan barang bukti dilakukan pada Jumat (20/9/2024) di rumah orang tua korban, di mana tim forensik mengambil sampel DNA dari mukosa mulut orang tua Nia dan sikat gigi milik korban. 

Hal itu dilakukan untuk mencocokkan dengan DNA yang ditemukan di lokasi kejadian perkara.

"Saya setelah ini akan kembali ke Jakarta mengerjakan barang bukti tambahan," kata Petugas Forensik Bagian DNA Mabes Polri, Rizki.

Baca juga: Kapolda Ungkap Strategi Pemenuhan Logistik Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Selama Pelarian

IS Terancam Hukuman Mati

Tersangka berinisial IS sudah terkonfirmasi melakukan pemerkosaan dan pembunuhan pada gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari alias NKS (18).

Hal ini sudah dipastikan melalui barang bukti, keterangan saksi, fakta lapangan, dan keterangan tersangka setelah berhasil diamankan, Kamis (19/9/2024).

"Dalam proses penyidikan kita ada dua perkara pidana yang dilakukan, IS yaitu pemerkosaan dan pembunuhan," ujar Irjen Pol Suharyono.

Atas tindakannya itu, IS telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

Selain kedua pasal di atas, Kapolda menilai jika ada perkembangan dari hasil penyidikan, bisa saja yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 352 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.

Ketiga pasal yang mungkin bisa menjerat IS, menurut Kapolda bisa diterapkan secara akumulatif atau alternatif.

"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati. Tapi semua tergantung hasil persidangan," ungkapnya.

Kapolda menilai kasus ini mendapat perhatian publik di seluruh Indonesia dan perhatian dari pimpinan di pusat. 

Oleh karena itu, pelaku dipastikan akan dijatuhi hukuman seberat-beratnya, sesuai dengan tindakannya.

Baca juga: Polisi Terus Dalami Keterangan Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman Sumbar

Respons Kelurga Nia

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved