Kematian Gadis Penjual Gorengan
Tim Forensik Kembali ke Jakarta untuk Analisis Barang Bukti Tambahan dari Kasus Nia Kurnia Sari
Tim forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri kembali ke Jakarta untuk menganalisis barang bukti tambahan
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Tim forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri kembali ke Jakarta untuk menganalisis barang bukti tambahan yang terkait dengan kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan yang ditemukan meninggal dunia, Minggu (8/9/2024).
Pengambilan barang bukti dilakukan pada Jumat (20/9/2024) di rumah orang tua korban, di mana tim forensik mengambil sampel DNA dari mukosa mulut orang tua Nia dan sikat gigi milik korban.
Hal itu dilakukan untuk mencocokkan dengan DNA yang ditemukan di lokasi kejadian perkara.
"Saya setelah ini akan kembali ke Jakarta mengerjakan barang bukti tambahan," kata Petugas Forensik Bagian DNA Mabes Polri, Rizki.
Baca juga: Kapolda Ungkap Strategi Pemenuhan Logistik Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Selama Pelarian
IS Terancam Hukuman Mati
Tersangka berinisial IS sudah terkonfirmasi melakukan pemerkosaan dan pembunuhan pada gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari alias NKS (18).
Hal ini sudah dipastikan melalui barang bukti, keterangan saksi, fakta lapangan, dan keterangan tersangka setelah berhasil diamankan, Kamis (19/9/2024).
"Dalam proses penyidikan kita ada dua perkara pidana yang dilakukan, IS yaitu pemerkosaan dan pembunuhan," ujar Irjen Pol Suharyono.
Atas tindakannya itu, IS telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
Selain kedua pasal di atas, Kapolda menilai jika ada perkembangan dari hasil penyidikan, bisa saja yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 352 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.
Ketiga pasal yang mungkin bisa menjerat IS, menurut Kapolda bisa diterapkan secara akumulatif atau alternatif.
"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati. Tapi semua tergantung hasil persidangan," ungkapnya.
Kapolda menilai kasus ini mendapat perhatian publik di seluruh Indonesia dan perhatian dari pimpinan di pusat.
Oleh karena itu, pelaku dipastikan akan dijatuhi hukuman seberat-beratnya, sesuai dengan tindakannya.
Baca juga: Polisi Terus Dalami Keterangan Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman Sumbar
Respons Kelurga Nia
Kuasa Hukum In Dragon Nilai JPU Paksakan Tuntutan Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Kuasa Hukum In Dragon Siapkan Pleidoi Usai Tuntutan Mati Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan |
![]() |
---|
Tuntutan Hukuman Mati In Dragon di Sumbar, Rekam Jejak Kriminal dan Kekejaman Tak Manusiawi |
![]() |
---|
Dituntut Maksimal, In Dragon Dinilai Keji Atas Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Sumbar |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kejahatan In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa di Sumbar Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.