Kematian Gadis Penjual Gorengan
Kapolda Ungkap Strategi Pemenuhan Logistik Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Selama Pelarian
Tersangka IS, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), menunjukkan strategi cerdik dalam memenuhi kebutuhan logistik selama pelariannya
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN – Tersangka IS, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), menunjukkan strategi cerdik dalam memenuhi kebutuhan logistik selama pelariannya.
Sebagai putra asli daerah, IS memahami seluk-beluk wilayah sekitar tempat ia bersembunyi, yang memudahkan aksesnya untuk mendapatkan makanan dan perlengkapan.
Menurut Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, IS mampu bertahan hidup dengan uang gaji terakhir yang didapatnya.
Ia diketahui mendapatkan gaji sebesar Rp200 ribu sebelum melarikan diri setelah melakukan kejahatan.
Uang tersebut berasal dari pekerjaannya sebagai pemasang listrik, yang ia terima dari atasannya.
"Apakah uang itu cukup atau tidak, yang jelas IS berhasil bertahan hidup hingga kami menangkapnya," ujar Irjen Pol Suharyono.
Baca juga: Polisi Terus Dalami Keterangan Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman Sumbar
Namun ada kemungkinan ia juga mendapatkan bantuan dari teman atau sanak saudaranya.
Pihak kepolisian mencatat IS sempat terlihat memasuki pondok-pondok petani di sekitar lokasi pelariannya.
"Kalau ada bantuan logistik dari pihak lain, belum bisa kami pastikan dan harus kami dalami lagi," kata Irjen Pol Suharyono.
Kendati demikian, Irjen Pol Suharyono mengaku bahwa anggotanya telah memutus jalur logistik IS sejak melakukan pengejaran ke dalam hutan.
Kondisi tersebut, yang menurutnya membuat kondisi IS makin tersudut dan tidak leluasa untuk melakukan pelarian.
Baca juga: Duka Keluarga Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari: Kakak dan Ibu Tuntut Hukuman Mati bagi Pelaku
IS Terancam Hukuman Mati
Tersangka berinisial IS sudah terkonfirmasi melakukan pemerkosaan dan pembunuhan pada gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari alias NKS (18).
Hal ini sudah dipastikan melalui barang bukti, keterangan saksi, fakta lapangan, dan keterangan tersangka setelah berhasil diamankan, Kamis (19/9/2024).
"Dalam proses penyidikan kita ada dua perkara pidana yang dilakukan, IS yaitu pemerkosaan dan pembunuhan," ujar Irjen Pol Suharyono.
Atas tindakannya itu, IS telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
Selain kedua pasal di atas, Kapolda menilai jika ada perkembangan dari hasil penyidikan, bisa saja yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 352 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.
Ketiga pasal yang mungkin bisa menjerat IS, menurut Kapolda bisa diterapkan secara akumulatif atau alternatif.
"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati. Tapi semua tergantung hasil persidangan," ungkapnya.
Kapolda menilai kasus ini mendapat perhatian publik di seluruh Indonesia dan perhatian dari pimpinan di pusat.
Oleh karena itu, pelaku dipastikan akan dijatuhi hukuman seberat-beratnya, sesuai dengan tindakannya. (*)
gadis penjual gorengan
Padang Pariaman
Sumbar
Nia Kurnia Sari
TribunBreakingNews
Irjen Pol Suharyono
In Dragon Ajukan PK Usai Gagal Banding di Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Padang Pariaman |
![]() |
---|
Hukuman Mati Butuh Proses Panjang Bertahun-tahun, Terpidana Masih Punya Peluang Lolos |
![]() |
---|
Kematian Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman: Praktisi Nilai Hukuman Mati In Dragon Sudah Tepat |
![]() |
---|
Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman akan Gelar Syukuran Usai In Dragon Dihukum Mati |
![]() |
---|
Ibu Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Tak Maafkan In Dragon Meski Sudah Divonis Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.