Kematian Gadis Penjual Gorengan

Kapolda Ungkap Strategi Pemenuhan Logistik Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Selama Pelarian

Tersangka IS, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), menunjukkan strategi cerdik dalam memenuhi kebutuhan logistik selama pelariannya

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Rezi Azwar
IS alias In Dragon tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan saat jumpa pers di aula Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN – Tersangka IS, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), menunjukkan strategi cerdik dalam memenuhi kebutuhan logistik selama pelariannya. 

Sebagai putra asli daerah, IS memahami seluk-beluk wilayah sekitar tempat ia bersembunyi, yang memudahkan aksesnya untuk mendapatkan makanan dan perlengkapan.

Menurut Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, IS mampu bertahan hidup dengan uang gaji terakhir yang didapatnya.

Ia diketahui mendapatkan gaji sebesar Rp200 ribu sebelum melarikan diri setelah melakukan kejahatan. 

Uang tersebut berasal dari pekerjaannya sebagai pemasang listrik, yang ia terima dari atasannya.

"Apakah uang itu cukup atau tidak, yang jelas IS berhasil bertahan hidup hingga kami menangkapnya," ujar Irjen Pol Suharyono.

Baca juga: Polisi Terus Dalami Keterangan Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman Sumbar

Namun ada kemungkinan ia juga mendapatkan bantuan dari teman atau sanak saudaranya. 

Pihak kepolisian mencatat IS sempat terlihat memasuki pondok-pondok petani di sekitar lokasi pelariannya.

"Kalau ada bantuan logistik dari pihak lain, belum bisa kami pastikan dan harus kami dalami lagi," kata Irjen Pol Suharyono

Kendati demikian, Irjen Pol Suharyono mengaku bahwa anggotanya telah memutus jalur logistik IS sejak melakukan pengejaran ke dalam hutan.

Kondisi tersebut, yang menurutnya membuat kondisi IS makin tersudut dan tidak leluasa untuk melakukan pelarian.

Baca juga: Duka Keluarga Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari: Kakak dan Ibu Tuntut Hukuman Mati bagi Pelaku 

IS Terancam Hukuman Mati

Tersangka berinisial IS sudah terkonfirmasi melakukan pemerkosaan dan pembunuhan pada gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari alias NKS (18).

Hal ini sudah dipastikan melalui barang bukti, keterangan saksi, fakta lapangan, dan keterangan tersangka setelah berhasil diamankan, Kamis (19/9/2024).

"Dalam proses penyidikan kita ada dua perkara pidana yang dilakukan, IS yaitu pemerkosaan dan pembunuhan," ujar Irjen Pol Suharyono.

Atas tindakannya itu, IS telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

Selain kedua pasal di atas, Kapolda menilai jika ada perkembangan dari hasil penyidikan, bisa saja yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 352 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.

Ketiga pasal yang mungkin bisa menjerat IS, menurut Kapolda bisa diterapkan secara akumulatif atau alternatif.

"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati. Tapi semua tergantung hasil persidangan," ungkapnya.

Kapolda menilai kasus ini mendapat perhatian publik di seluruh Indonesia dan perhatian dari pimpinan di pusat. 

Oleh karena itu, pelaku dipastikan akan dijatuhi hukuman seberat-beratnya, sesuai dengan tindakannya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved