Pilkada 2024

Persyaratan KPPS Pilkada 2024, Besaran Gaji, hingga Berkas yang Perlu Dipersiapkan

Inilah persyaratan KPPS Pilkada 2024, lengkap dengan link download berkas pendaftarannya.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Simak persyaratan KPPS Pilkada 2024, lengkap dengan link download berkas pendaftarannya. 

TRIBUNPADANG.COM - Simak persyaratan KPPS Pilkada 2024, lengkap dengan link download berkas pendaftarannya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sampai dengan 28 September 2024.

Petugas KPPS Pilkada 2024 bertugas untuk melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Syarat anggota KPPS Pilkada 2024 di antaranya berusia 17-55 tahun dan berpendidikan terendah lulusan SMA sederajat.

Lantas, apa saja persyaratan KPPS  Pilkada 2024?

Baca juga: Calon Kepala Daerah Gagal Pilkada 2024 Bisa Tempuh Jalur Sengketa di Bawaslu

Simak syarat dan berkas pendaftaran KPPS Pilkada 2024, sebagai berikut.

  • Persyaratan KPPS Pilkada 2024
  • Warga negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai 55 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Baca juga: Bawaslu Solok Gelar Rapat Teknis Panwascam Jelang Pleno DPT Pilkada 2024

Berkas Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Masyarakat yang mendaftar sebagai KPPS Pilkada 2024, wajib melampirkan sejumlah berkas atau dokumen di bawah ini:

  1. Pas foto 4x6
  2. e-KTP
  3. Ijazah terakhir
  4. Surat pendaftaran
  5. Daftar Riwayat Hidup
  6. Surat Keterangan Sehat

Berkas pendaftaran KPPS Pilkada 2024 kemudian diserahkan ke Sekretariat PPS di wilayah tempat Anda tinggal.

Tribunnews.com telah merangkum contoh Surat Pernyataan, Daftar Riwayat Hidup, dan Surat Pendaftaran yang bisa menjadi panduan dari KPU Klaten.

Contoh Surat Pernyataan, Daftar Riwayat Hidup, dan Surat Pendaftaran untuk mendaftar sebagai petugas KPPS dalam Pilkada 2024 juga dilengkapi dengan link download dalam format Word.

Gaji KPPS Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2024, berikut besaran gaji KPPS Pilkada 2024:

Ketua KPPS: Rp 900.000

Anggota KPPS Rp 850.000

Pengamanan TPS atau Satlinmas: Rp 650.000

Selain itu, terdapat santunan kecelakaan kerja Badan Adhoc, antara lain:

Meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang

Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang

Luka berat: Rp 16.500.000 per orang

Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang

Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

Keputusan mengenai honorarium untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Berikut jadwal lengkap seleski penerimaan KPPS Pilkada 2024:

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024

2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024

3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024

4. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024

5. Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024

6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024

7. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024

8. Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024

(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved