Pilkada 2024
Calon Kepala Daerah Gagal Pilkada 2024 Bisa Tempuh Jalur Sengketa di Bawaslu
Bakal calon kepala daerah yang gagal ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024 berkesempatan untuk mengajukan sengketa proses pendaftaran ke Badan Penga
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Bakal calon kepala daerah yang gagal ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024 berkesempatan untuk mengajukan sengketa proses pendaftaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Langkah ini dapat dilakukan jika calon dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.
“Misalnya jika ketika calon kepala daerah ditetapkan tidak memenuhi syarat oleh KPU sehingga kemudian yang bersangkutan bisa mengajukan sengketa kepada Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kawasan Beach City, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (19/9/2024) dilansir Tribunnews.
Sengketa pasca-penetapan ini disebut Bagja rawan sebab bisa berujung pada, misalnya, pengepungan kantor Bawaslu oleh massa yang tidak terima atas hasil proses pendaftaran.
“Dari situlah kerawanan kemungkinan akan terjadi, massa untuk melakukan pengepungan terhadap kantor Bawaslu yang sedang atau akan melakukan proses musyawarah terbuka,” tuturnya.
Sejauh ini, lanjut Bagja pihaknya sudah menerima laporan terkait dengan netralitas ASN dan juga ihwal kampanye di luar jadwal.
Baca juga: KPU Solok Selatan Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pilkada 2024
Namun di satu sisi, ihwal kampanye di luar jadwal, ia mengingatkan saat ini peserta pemilu masih belum ditetapkan secara resmi oleh KPU.
“Laporan ke Bawaslu soal netralitas ASN sudah ada. Kemudian di luar kampanye, misalnya ada kampanye, apakah ini kampany? Sekarang pertanyaannya apakah sudah ada kepala daerah,” katanya.
“Sampai saat ini belum ada calon kepala daerah, nanti tanggal 22 mulai ada calon kepala daerah. Dan kemudian, sudah masuk tiga hari kemudian masuk pada tahapan kampanye, di situlah seluruh ketentuan larangan berlaku,” sambung Bagja. (*)
| KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
|
|---|
| Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
|
|---|
| DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Ketua-Badan-Pengawas-Pemilu-Bawaslu-Republik-Indonesia-RI-Rahmat-Bagja.jpg)