Pilkada 2024
Persyaratan KPPS Pilkada 2024, Besaran Gaji, hingga Berkas yang Perlu Dipersiapkan
Inilah persyaratan KPPS Pilkada 2024, lengkap dengan link download berkas pendaftarannya.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Anggota KPPS Rp 850.000
Pengamanan TPS atau Satlinmas: Rp 650.000
Selain itu, terdapat santunan kecelakaan kerja Badan Adhoc, antara lain:
Meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
Keputusan mengenai honorarium untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Berikut jadwal lengkap seleski penerimaan KPPS Pilkada 2024:
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
5. Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
7. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
8. Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024
(*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.