Pilkada 2024

KPU Akui Ada Potensi Kecurangan Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Siapkan Antisipasi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengakui adanya potensi kecurangan dalam Pilkada 2024, terutama terkait calon tunggal yang

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Ist
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengakui adanya potensi kecurangan dalam Pilkada 2024, terutama terkait calon tunggal yang melawan kotak kosong. 

TRIBUNPADANG.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengakui adanya potensi kecurangan dalam Pilkada 2024, terutama terkait calon tunggal yang melawan kotak kosong

KPU telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya kecurangan Pilkada, terutama di daerah dengan situasi pemilihan yang dinilai rawan.

"Semua harus kita antisipasi. Namanya pertandingan, persaingan, perebutan kursi kada, potensi pasti ada," kata pria yang akrab disapa Afif ini, Senin (16/9/2024) dilansir Tribunnews.

Ia menegaskan pihaknya bakal mengantisipasi kecurangan dalam pilkada melalui kerja sama dengan berbagai pihak.

 Pun di satu sisi, KPU secara lembaga bakal memberikan fasilitas terbaik yang bisa mereka berikan guna antisipasi kecurangan dalam pilkada.

Baca juga: Bupati Solok Selatan Khairunas akan Cuti Mulai 24 September 2024 untuk Ikut Pilkada 2024

"Makanya kita antisipasi, dengan kerjasama dengan semua pihak," tuturnya.

"Intinya kami dari KPU berupaya untuk melakukan fasilitasi yang terbaik yang bisa kita lakukan, sambil menerima masukan dan juga saran dari masing-masing pihak," sambungnya.

Afif juga menekankan pihaknya melakukan konsolidasi dengan kepolisian dalam hal menghadapi dan antisipasi kecurangan pilkada di seluruh wilayah.

"Ya kalau dengan kepolisian memang sudah terjalin baik. Tidak hanya di daerah yang kotak kosong, tapi semua daerah. Insyallah semua sudah terkonsolidasi dengan baik," pungkasnya.

Jumlah Kotak Kosong

Kotak kosong bukan berarti kotak suara yang kosong. Melainkan munculnya calon tunggal yang tidak memiliki saingan sehingga dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.

Baca juga: Kegagalan Pencalonan Adi-Romi di Pilkada Dharmasraya: Apa yang Terjadi di Balik Layar?

Adanya calon tunggal tidak lantas membuat calon tunggal tersebut serta merta secara aklamasi diangkat menjadi kepala daerah.

Maka dalam sistem Pilkada dikenal adanya pemilu antara pasangan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong.

Seperti diketahui,  Pilkada 2024 berlangsung di 545 daerah yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Sedangkan paslon yang maju lewat jalur independen sebanyak 51 paslon yang meliputi, satu paslon untuk gubernur dan wakil gubernur.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved