Berita Populer Padang

POPULER PADANG: 3 Calon Wali Kota Penuhi Syarat Administrasi dan Kabau Sirah Pecat Pelatih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menyatakan tiga bakal pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) Padang memenuhi syarat administrasi.

Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fuadi Zikri
Ilustrasi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Simak sejumlah berita populer Padang yang tayang dalam 24 jam terakhir di laman TribunPadang.com.

Pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menyatakan tiga bakal pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) Padang memenuhi syarat administrasi.

Hal ini berdasarkan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024 Nomor: 481/PL.02.2-Pu/1371/2024.

Berita kedua yakni Semen Padang FC (SPFC) memastikan berpisah dengan Pelatih Kepala, Hendri Susilo.

Keputusan itu diambil setelah manajemen tim melakukan rapat evaluasi bersama tim pelatih usai kekalahan dalam laga pekan ke-4 BRI Liga 1 2024/2025 menghadapi Malut United, Jumat (15/09/2024) di Stadion Sultan Agung, Bantul.

Berikut berita selengkapnya:

1. Tiga Bakal Cakada Padang Memenuhi Syarat Administrasi, KPU Buka Tanggapan Masyarakat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menyatakan tiga bakal pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) Padang memenuhi syarat administrasi.

Antara lain Muhammad Iqbal-Amasrul, Fadly Amran-Maigus Nasir, dan Hendri Septa-Hidayat.

Hal ini berdasarkan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024 Nomor: 481/PL.02.2-Pu/1371/2024.

Saat ini, KPU Padang membuka penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon.

Masukan dan tanggapan dapat dilakukan melalui portal publikasi Pemilu dan pemilihan pada halaman Infopemilu.kpu.go.id, pada fitur "tanggapan".

Baca juga: 4 Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pasbar Memenuhi Syarat, KPU Tunggu Tanggapan Hasil Verifikasi

Disamping itu bisa secara luring ke Kantor KPU Kota Padang Jl. Syekh Umar Khalil No. 42 A Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. 

Ketua KPU Padang, Dorri Putra mengatakan, pada 15 September, masyarakat akan diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan terkait bakal calon kepala daerah.

"Tanggal 15 sampai 18 September, kita akan membuka ke publik, terkait berkas persyaratan calon dan publik bisa memberikan tanggapan, masukan kepada KPU Padang," kata Dorri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved