Pilkada 2024

4 Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pasbar Memenuhi Syarat, KPU Tunggu Tanggapan Hasil Verifikasi

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat menyatakan empat bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 telah memenuhi syarat ..

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Fuadi Zikri
Tribunnews.com
Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat menyatakan empat bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 telah memenuhi syarat pencalonan. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat menyatakan empat bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 telah memenuhi syarat pencalonan.

Hal itu setelah sebelumnya dilakukan verifikasi faktual dan klarifikasi terhadap semua berkas pendaftaran.

"Kemarin hasil verifikasi yang kita lakukan telah diserahkan ke masing-masing liaison officer atau penghubung bakal calon bupati dan wakil bupati serta ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," kata Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat Alfi Syahrin di Simpang Empat,  Sabtu (14/9/2024).

Selanjutnya, pada 14 September ini pihak KPU akan mengumumkan mengenai hasil verifikasi yang telah dilakukan.

Ia menegaskan pada proses verifikasi dan klarifikasi tersebut, KPU Pasaman Barat telah memastikan semua dokumen dan berkas persyaratan yang diserahkan bakal pasangan calon memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: KPU Pasaman Barat Buka Rekrutmen 6.272 Petugas KPPS Mulai 17 September untuk Sukseskan Pilkada 2024

“Untuk proses klarifikasi yang dilakukan terdiri atas pemeriksaan kartu tanda pengenal (KTP), ijazah, dokumen-dokumen pendukung lainnya, serta pengecekan terhadap aspek legalitas dan potensi masalah yang mungkin timbul dari berkas yang diserahkan,” ujarnya.

Tahapan selanjutnya pada 15–18 September 2024, KPU Pasaman Barat membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap hasil verifikasi berkas masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati.

"Jika memang nanti ada tanggapan masyarakat maka kami akan melakukan klarifikasi terhadap yang dipersoalkan itu hingga pada 21 September,” ucapnya.

Kemudian pada 22 September 2024 akan digelar pleno penetapan daftar calon tetap peserta Pilkada 2024 dan pada 23 September dilakukan pengundian nomor urut calon.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved