Berita Populer Sumbar
POPULER SUMBAR: Ayah Cabuli Anak Tiri di Agam dan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Berita populer TribunPadang.com sepanjang Kamis (12/8/2024) kembali bisa Anda baca. Ada sejumlah berita populer Sumbar yang terjadi sepanjang akhir ..
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM - Berita populer TribunPadang.com sepanjang Kamis (12/8/2024) kembali bisa Anda baca.
Ada sejumlah berita populer Sumbar yang terjadi sepanjang akhir pekan kemarin.
Mulai dari berita tentang ayah cabuli anak tiri di Agam hingga berita tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Berikut selengkapnya berita Populer Sumbar sepanjang Kamis (12/8/2024):
1. Ayah Cabuli Anak Tiri di Agam
Tim Satreskrim Polres Agam berhasil menangkap pria berinisial AZ (52) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya di Nagari Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Rabu (11/9/2024).
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan pelaku diamankan saat berada di rumahnya kawasan Nagari Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.
Efrian mengungkapkan perbuatan cabul tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke kepolisian.
"Kita mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban," ujarnya, Kamis (12/9/2024).
Berdasarkan keterangan awal, pelaku telah melakukan aksinya selama dua tahun sejak bulan Juni 2022 dengan cara yang sangat keji.
Baca juga: Ombudsman Desak Usut Tuntas Kasus Pencabulan Santri MTI Canduang, Hak Anak Harus Terpenuhi
"Kami masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," katanya.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat mengapresiasi kinerja timnya yang sigap dalam mengungkap kasus ini.
"Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, terutama yang menyangkut anak-anak," ujarnya.
"Pelaku akan kita dijerat dengan Pasal 6 huruf (b) Jo 15 ayat (1) huruf e Undang- Undang RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," pungkasnya.
2. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 21 Agustus sampai 30 September 2024
Warga yang memanfaatkan program ini akan mendapatkan berbagai keuntungan, termasuk penghapusan denda dan pajak progresif.
Layanan pembayaran pajak dapat dilakukan pada Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Nagari, Samsat Mal Pelayanan Publik, Samsat Gerai dan di Kantor UPTD Samsat seluruh Sumatera Barat.
Disamping itu, dapat juga dilakukan menggunakan Smart Phone dimanapun berada bisa membayar pajak melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) .
Gubernur Sumatera Barat melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah Syefdinon, S.Sos.,M.M didampingi Kabid Pajak Daerah Yessi Gustriani, S.E,Ak mengatakan terdapat lima keuntungan yang akan diberikan kepada wajib pajak sejak tanggal 21 Agustus sampai 30 September 2024.
Baca juga: PLN Sumbar Raih, Penghargaan Pajak: Menjalin Sinergi, Membangun Negeri
Diantaranya Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II), untuk kendaraan yang berasal dari dalam dan luar Provinsi Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan atau hibah yang selama ini belum didaftarkan.
Kedua, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang selama ini terlambat bayar pajaknya, kalau membayar sampai tanggal 30 September 2024 tidak akan dikenakan dendanya.
Ketiga pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor kesatu dan kedua.
Keempat pembayaran pajak progresif, pembebasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan pajak progresif.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar Dimulai Hari Ini, Berlaku Hingga 30 September 2024
Kelima pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja. Pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan, sehubungan denda ini memang sering memberatkan para wajib pajak.
"Bagi wajib pajak kendaraan bermotor silahkan datang ke kantor UPTD Samsat Kabupaten Kota, atau Samsat Keliling. Informasi lengkapnya ada dapat dilihat melalui alamat https://bapenda.sumbarprov.go.id/.," kata Syefdinon
Ia menambahkan program ini merupakan bentuk pemberian insentif kepada masyarakat selaku wajib pajak atas kendaraan bermotor agar dapat dimanfaatkan segera, sebelum pemberlakuan ketentuan penghapusan database kendaraan bermotor yang dua tahun menunggak nantinya akan dianggap bodong.
Untuk itu, Ia mengimbau masyarakat selaku wajib pajak untuk memanfaatkan program pemutihan pajak atas kendaraan bermotor yang hingga 30 September 2024 mendatang.
Apalagi kebijakan penghapusan database kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan mulai diberlakukan tahun 2024.
3 BERITA POPULER SUMBAR: Tewas Terlindas Truk, Wako Bukittinggi Soal Kasus Suap & Minibus Kecelakaan |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER SUMBAR: Rekonstruksi Pembunuh Berantai, Pemuda Gantung Diri dan Banjir Alahan Mati |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER SUMBAR: Mobil Dinas Baru Pejabat, Kasatpol PP Disuap dan Rawa Danau Diateh Terbakar |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER SUMBAR: Emak-Emak Ikut Demo, Warga Tolak Yonkes dan Karyawan Bawa Kabur Motor Bos |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER SUMBAR: Perantau Jangan Rusuh, Gunung Marapi Erupsi Lagi dan Gerakan Pangan Murah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.