Pencabulan di Agam
Pria Cabuli Anak Tiri di Agam Ditangkap Polisi, Pelaku Sudah Beraksi Dua Tahun
Tim Satreskrim Polres Agam berhasil menangkap pria berinisial AZ (52) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, AGAM – Tim Satreskrim Polres Agam berhasil menangkap pria berinisial AZ (52) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya di Nagari Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Rabu (11/9/2024).
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan pelaku diamankan saat berada di rumahnya kawasan Nagari Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.
Efrian mengungkapkan perbuatan cabul tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke kepolisian.
"Kita mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban," ujarnya, Kamis (12/9/2024).
Berdasarkan keterangan awal, pelaku telah melakukan aksinya selama dua tahun sejak bulan Juni 2022 dengan cara yang sangat keji.
Baca juga: Ombudsman Desak Usut Tuntas Kasus Pencabulan Santri MTI Canduang, Hak Anak Harus Terpenuhi
"Kami masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," katanya.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat mengapresiasi kinerja timnya yang sigap dalam mengungkap kasus ini.
"Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, terutama yang menyangkut anak-anak," ujarnya.
"Pelaku akan kita dijerat dengan Pasal 6 huruf (b) Jo 15 ayat (1) huruf e Undang- Undang RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.