Pencabulan di Agam

Manfaatkan Kondisi Psikologis Korban, Pria di Agam Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus Sebanyak 3 Kali

“Tindak kejahatan terhadap anak, terlebih yang berkebutuhan khusus, adalah pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan hukum,” ujarnya.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Agam
PENGUNGKAPAN KASUS CABUL- Sat Reskrim Polres Agam mengamankan seorang pria berinisial AS alias Agus (62), yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak berkebutuhan khusus. Inisial AS alias Agus diamankan pada Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 18.15 WIB di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Seorang pria berinisial AS diduga cabuli anak berkebutuhan khusus sebanyak tiga kali di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Eriyanto, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan dengannya sebanyak tiga kali pada tahun 2022.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari cerita korban kepada keluarganya.

Mendengar pengakuan ini, keluarga korban yang merasa geram langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Agam untuk mencari keadilan.

Baca juga: Abu dari Erupsi Gunung Marapi Mengarah ke Bukittinggi, Padang Panjang, Batusangkar Hingga Sawahlunto

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya mengungkap kebenaran bahwa pelaku benar telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak tiga kali di rumahnya," terang AKP Eriyanto.

Dan, perbuatan tersebut dilakukan pelaku pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2022.

Ia menambahkan, Pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban untuk melancarkan aksinya.

“Tindak kejahatan terhadap anak, terlebih yang berkebutuhan khusus, adalah pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan hukum,” ujarnya.

Baca juga: Curi Motor dari Depan Rumah, Polsek Lubuk Basung Tangkap Pelaku Curanmor dalam Hitungan Jam di Agam

Saat ini, tersangka AS alias Agus telah ditahan di Polres Agam untuk menjalani proses hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan (2), serta Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang larangan dan sanksi terhadap tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.

Pelaku dengan inisial AS diamankan pada Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 18.15 WIB di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

Kapolres Agam, AKBP Muari, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi pelaku kejahatan seksual, apalagi terhadap anak yang termasuk dalam kelompok rentan.

Baca juga: Detik-Detik Angin Puting Beliung Terbangkan Atap Rumah Warga di Salimpaung Tanah Datar

"Polres Agam berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak," kata AKBP Muari.

Kasus ini akan dipercepat proses penyidikannya agar pelaku segera diadili dan mendapat hukuman setimpal.

"Ini bentuk perlindungan nyata dari kami kepada masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa," ujarnya.

Polres Agam juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan atau kejahatan seksual yang terjadi di sekitarnya, terutama terhadap anak-anak.

Penanganan cepat dan profesional akan terus menjadi prioritas demi menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved