Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias

Sidang Pembunuhan Eks Casis TNI di Pengadilan Militer Padang: 4 Saksi Ungkap Rencana Jahat Pelaku

Sidang lanjutan kasus pembunuhan eks calon siswa (casis) Bintara TNI, Iwan Sutrisman Telaumbanua, kembali digelar di Pengadilan Militer I-03 Padang

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Sidang lanjutan pembunuhan eks calon siswa (casis) Bintara TNI asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan terdakwa Sersan Dua (Serda) Pom Adan Aryan Marsal, bertempat di Pengadilan Militer I-03 Padang, Selasa (10/9/2024). Tiga orang saksi hadir langsung di sidang kali ini, satu lainnya hadir secara online. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan eks calon siswa (casis) Bintara TNI, Iwan Sutrisman Telaumbanua, kembali digelar di Pengadilan Militer I-03 Padang pada Selasa (10/9/2024). 

Dalam sidang tersebut, empat saksi memberikan kesaksiannya mengenai kronologi pembunuhan yang melibatkan terdakwa Sersan Dua (Serda) Pom Adan Aryan Marsal.

Keempat saksi yang dimintai kesaksiannya yakni Martinus, Thariq, Bintang dan Panji. Saksi Martinus hadir secara online, sedangkan saksi Thariq, Bintang dan Panji hadir secara langsung mengikuti sidang.

Martinus diketahui merupakan seorang petani getah pinus di Sawahlunto. Dia lah yang pertama kali menemukan mayat Mr. X, yang akhirnya diketahui merupakan mayat Iwan Sutrisman Telaumbanua.

Sementara, Thariq ialah teman sekolah terdakwa Serda Adan. Mereka berteman sejak sekolah di sebuah Pondok Pesantren.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Eks Casis TNI AL Asal Nias Digelar Besok di Padang, 4 Saksi akan Dihadirkan

Thariq ialah salah seorang mahasiswa di Padang. Di rumah Thariq lah terdakwa Serda Adan hingga almarhum Iwan Sutrisman Telaumbanua menginap.

Kata Thariq saat sidang, Iwan Sutrisman Telaumbanua menginap selama satu pekan di rumahnya.

Saksi Thariq mengakui juga sempat menasihati terdakwa Serda Adan tentang niat buruk menghabisi nyawa almarhum Iwan Sutrisman.

"Terdakwa bilang ke saya mengurungkan niatnya, lalu sempat bilang akan mengantar almarhum Iwan ke Lantamal II Padang dengan mobil," kata Thariq.

Namun, ternyata terdakwa Serda Adan tetap melakukan pembunuhan tanpa diketahui oleh Thariq.

Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Eks Casis TNI Asal Nias Dilanjutkan Pekan Depan, 4 Saksi akan Dihadirkan

Adapun saksi Bintang dan Panji ialah mahasiswa salah satu kampus di Solok Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Keduanya sempat tergiur oleh tawaran terdakwa Serda Adan untuk bekerja di tambang emas, karena perlu uang untuk biaya kuliah.

Hanya saja saksi Bintang dan Panji mengurungkan niat setelah terdakwa Serda Adan menyebutkan untuk menambang emas perlu adanya tumbal.

Saksi Bintang dan Panji heran dan bertanya terkait tumbal itu. Terdakwa Serda Adan mengatakan yang akan jadi tumbal ialah temannya yang menginap di rumah saksi Thariq di Padang, yaitu almarhum Iwan Sutrisman Telaumbanua.

Kedua saksi terkejut, dan lantas mengurungkan niatnya untuk bekerja bersama terdakwa meski diiming-imingi uang Rp30 juta untuk tiga orang.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Serda Adan, Sidang Pembunuhan Eks Casis TNI Asal Nias Selatan Dilanjutkan

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved