Pilkada 2024

KPU RI: Pilkada Diulang Akhir 2025 untuk Wilayah yang Dimenangkan Calon Kotak Kosong

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengkonfirmasi bahwa Pilkada 2025 akan diadakan menjelang akhir tahun.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Ist
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengkonfirmasi bahwa Pilkada 2025 akan diadakan menjelang akhir tahun. 

TRIBUNPADANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengkonfirmasi bahwa Pilkada 2025 akan diadakan menjelang akhir tahun. 

Penyelenggaraan ini bertujuan untuk mengatasi kekosongan kepala daerah akibat kemenangan kotak kosong di Pilkada 2024.

Anggota KPU RI, August Mellaz, menjelaskan bahwa secara teoritis, persiapan tahapan Pilkada membutuhkan waktu sekitar sembilan bulan. Kemungkinan waktu pelaksanaan Pilkada 2025 tidak jauh berbeda, mungkin tetap di akhir tahun.

“Sebagaimana isu yang saat ini mengemuka itu dilakukan pemilukada di tahun 2025. Kapan tahun 2025-nya? Kalau secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis 9 bulan,” ujar Anggota KPU RI August Mellaz di kantornya, Jumat (6/9/2024) dilansir dari Tribunnews.com.

“Ya arahnya mungkin enggak akan jauh beda mungkin, kemungkinan masih tetap di jelang-jelang akhir tahun 2025, itu opsi ya,” sambungnya.

Baca juga: Sajian Kuliner Khas Meriahkan Event Nagari Lubuak Jantan Bolek Tapai Tanah Datar

Terkait Pilkada 2025, KPU RI bakal mengomunikasikannya dengan pihak DPR pada pekan depan dalam rapat dengan pendapat atau RDP. 

Namun begitu untuk regulasi lebih lanjut supaya nantinya Pilkada 2029 tetap serentak jika Pilkada 2025 dilaksanakan, KPU masih harus melakukan pembahasan dengan DPR lebih dalam.

“Sepanjang undang-undangnya nggak berubah ya, artinya kita menghitung lagi kan sampai dengan masa jabatan berakhir dan kemudian dilakukan pilkada Itu reguler aja, kecuali ada kebijakan yang mengubahnya,” tegas Mellaz.

Untuk diketahui, total sebelumnya terdapat 43 wilayah yang berpotensi menyelenggarakan pilkada di mana calon tunggal bakal melawan kotak kosong.

Kini usai KPU memperpanjang jadwal pendaftaran calon kepala daerah di wilayah yang hanya ada calon tunggal, angka itu cuma turun menjadi 41 wilayah.

Baca juga: Jumlah Calon Tunggal Pilkada 2024 Masih Banyak, KPU Sebut Durasi Waktu Pendaftaran jadi Penyebab

"KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran Pencalonan Kepala Daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin dalam keterangannya.

Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu (4/9) pukul 23.59 waktu setempat. Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, selama kurun waktu tersebut, hanya Kabupaten Pohuwato, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, yang awalnya awalnya hanya ada satu pasangan calon, kini menjadi dua pasangan calon.

"Jadi dengan demikian, kini tinggal 1 provinsi dan 40 kabupaten/kota yang pasangan calonnya hanya 1 pasangan calon," ujarnya saat dikonfirmasi.

KPU juga mengakui durasi waktu masa pendaftaran tambahan yang tidak banyak jadi faktor kenapa jumlah calon tunggal kepala daerah tidak turun drastis.

“Ya kalau dari sisi waktu, ya secara relatif kan bisa dibilang mungkin tidak banyak,” kata Anggota KPU RI August Mellaz.

Baca juga: KPU Sumbar Tegaskan Parpol dan Calon Dilarang Mundur Setelah Pendaftaran Pilkada 2024

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved