Pilkada 2024

Jumlah Calon Tunggal Pilkada 2024 Masih Banyak, KPU Sebut Durasi Waktu Pendaftaran jadi Penyebab

KPU RI mengakui bahwa perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 hanya menurunkan jumlah calon tunggal sedikit.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. KPU RI mengakui bahwa perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 hanya menurunkan jumlah calon tunggal sedikit. 

TRIBUNPADANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui bahwa perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 hanya menurunkan jumlah calon tunggal sedikit. 

Dari 43 wilayah yang berpotensi menghadapi calon tunggal, kini hanya tersisa 41 wilayah.

Anggota KPU RI, August Mellaz, menjelaskan bahwa penurunan jumlah calon tunggal ini tidak signifikan, meski KPU telah memperpanjang waktu pendaftaran hingga 4 September 2024. 

"Secara waktu, memang tidak banyak perubahan. Dari 43 daerah, sekarang hanya turun menjadi 41," ujarnya pada Jumat (6/9/2024) dicuplik dari Tribunnews.

Sebelum memperpanjang masa pendaftaran, selama tiga hari KPU membuka ruang sosialisasi kepada bakal peserta untuk mendaftarkan pasangannya.

Baca juga: KPU Sumbar Tegaskan Parpol dan Calon Dilarang Mundur Setelah Pendaftaran Pilkada 2024

Apapun para peserta bisa mendaftar melalui jalur independen atau didaftarkan oleh partai politik peserta pemilu yang jumlah suara dan kursinya memenuhi ambang batas pencalonan tapi belum mengusul bakal calon. 

“Jadi kalau dikatakan sosialisasinya bagaimana, ya tentu langsung teman-teman KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota membuka kesempatan itu dan kemudian melakukan sosialisasi,” jelas Mellaz.

“Nah, tapi faktanya memang sampai dengan tanggal 4 September tahun 2024 pukul 23.59, kalau peta daerahnya ya, memang baru ada penambahan dua daerah Di Pohuwatu dan di Sitaro ya,” ia menambahkan. 

Untuk diketahui, total sebelumnya terdapat 43 wilayah yang berpotensi menyelenggarakan pilkada di mana calon tunggal bakal melawan kotak kosong.

Kini usai KPU memperpanjang jadwal pendaftaran calon kepala daerah di wilayah yang hanya ada calon tunggal, angka itu cuma turun menjadi 41 wilayah.

Baca juga: Berhasil Tugas di IKN, Maulia Permata Putri Tuai Pujian dari Wali Kota Solok Zul Elfian

"KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran Pencalonan Kepala Daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024).

Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 waktu setempat.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, selama kurun waktu tersebut, hanya Kabupaten Pohuwato, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, yang awalnya awalnya hanya ada satu pasangan calon, kini menjadi dua pasangan calon.

"Jadi dengan demikian, kini tinggal 1 provinsi dan 40 kabupaten/kota yang pasangan calonnya hanya 1 pasangan calon," ujarnya saat dikonfirmasi.

Adapun berikut daerah dengan satu pasangan calon dalam Pilkada 2024:

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved