Pilkada 2024

KPU Sumbar Tegaskan Parpol dan Calon Dilarang Mundur Setelah Pendaftaran Pilkada 2024

KPU Sumatra Barat menegaskan aturan bahwa partai politik (parpol) maupun calon kepala daerah yang telah didaftarkan ke KPU tidak boleh mundur dari k

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Ist
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. KPU Sumatra Barat menegaskan aturan bahwa partai politik (parpol) maupun calon kepala daerah yang telah didaftarkan ke KPU tidak boleh mundur. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat menegaskan aturan bahwa partai politik (parpol) maupun calon kepala daerah yang telah didaftarkan ke KPU tidak boleh mundur dari kontestasi Pilkada.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, pada Jumat (6/9/2024).

Menurut Ory, aturan tersebut berdasarkan ketentuan pasal 43 ayat (1) UU Pilkada, yang menyebutkan bahwa parpol atau gabungan parpol tidak dapat menarik calonnya setelah pendaftaran ke KPU. 

"Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya, dan calon yang didaftarkan juga dilarang mengundurkan diri setelah pendaftaran ke KPU," ungkapnya dilansir Infopublik, Sabtu (7/9/2024).

Ory menjelaskan, apabila calon yang didaftarkan mundur atau ditarik oleh parpolnya, parpol tersebut tidak dapat mengajukan calon pengganti. "Parpol tersebut tetap dianggap mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan tanpa pengganti," jelasnya.

Saat mendaftarkan calon kepala daerah, parpol wajib menyerahkan dokumen persyaratan, salah satunya dokumen B. Pencalonan Parpol KWK yang berisi lima kesepakatan. Kesepakatan ini ditandatangani oleh pasangan calon bersama ketua dan sekretaris parpol koalisi di atas materai.

Baca juga: Mengenal 2 Paslon yang akan Bertarung di Pilkada Solok Selatan 2024

"Kesepakatan tersebut mencakup komitmen untuk tidak menarik diri, mengikuti tahapan pemilihan, dan menyusun naskah visi misi serta program berdasarkan RPJP daerah masing-masing," pungkas Ory.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved