Pilkada 2024
KPU Sumbar Tegaskan Parpol dan Calon Dilarang Mundur Setelah Pendaftaran Pilkada 2024
KPU Sumatra Barat menegaskan aturan bahwa partai politik (parpol) maupun calon kepala daerah yang telah didaftarkan ke KPU tidak boleh mundur dari k
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat menegaskan aturan bahwa partai politik (parpol) maupun calon kepala daerah yang telah didaftarkan ke KPU tidak boleh mundur dari kontestasi Pilkada.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, pada Jumat (6/9/2024).
Menurut Ory, aturan tersebut berdasarkan ketentuan pasal 43 ayat (1) UU Pilkada, yang menyebutkan bahwa parpol atau gabungan parpol tidak dapat menarik calonnya setelah pendaftaran ke KPU.
"Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya, dan calon yang didaftarkan juga dilarang mengundurkan diri setelah pendaftaran ke KPU," ungkapnya dilansir Infopublik, Sabtu (7/9/2024).
Ory menjelaskan, apabila calon yang didaftarkan mundur atau ditarik oleh parpolnya, parpol tersebut tidak dapat mengajukan calon pengganti. "Parpol tersebut tetap dianggap mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan tanpa pengganti," jelasnya.
Saat mendaftarkan calon kepala daerah, parpol wajib menyerahkan dokumen persyaratan, salah satunya dokumen B. Pencalonan Parpol KWK yang berisi lima kesepakatan. Kesepakatan ini ditandatangani oleh pasangan calon bersama ketua dan sekretaris parpol koalisi di atas materai.
Baca juga: Mengenal 2 Paslon yang akan Bertarung di Pilkada Solok Selatan 2024
"Kesepakatan tersebut mencakup komitmen untuk tidak menarik diri, mengikuti tahapan pemilihan, dan menyusun naskah visi misi serta program berdasarkan RPJP daerah masing-masing," pungkas Ory.(*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.