Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias

Sidang Kasus Pembunuhan Eks Casis TNI Asal Nias Dilanjutkan Pekan Depan, 4 Saksi akan Dihadirkan

Sidang kasus pembunuhan eks calon siswa (casis) Bintara TNI asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan terdakwa Serda Adan Aryal ...

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Wahyu Bahar/tribunpadang.com
Serda Adan tertunduk saat Oditur membacakan dakwaan dalam sidang militer kasus pembunuhan eks calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias Selatan Sumatera Utara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua, Rabu (14/8/2024) siang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sidang kasus pembunuhan eks calon siswa (casis) Bintara TNI asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan terdakwa Serda Adan Aryal Marsal akan kembali digelar pada 10 September 2024 mendatang.

Hal itu dikatakan oleh Oditur militer I-03 Padang Letkol Chk Salmon Balubun beberapa waktu lalu.

"Sidang selanjutnya akan digelar pada 10 September 2024, kami akan menghadirkan 4 orang saksi lagi," kata Salmon.

Ia mengatakan, dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Serda Adan ini, ada 9 saksi yang akan dimintai keterangannya.

Sebelumnya, pada sidang yang digelar Senin (2/9/2024) lalu, Oditur Pengadilan Militer Padang 01-03 hadirkan dua orang saksi pembunuhan casis TNI AL Asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan terdakwa Serda Adan.

Baca juga: Hadir di Sidang Perdana, Serda Adan Pembunuh Eks Casis TNI Iwan Sutrisman Didakwa Pasal Berlapis

Saksi pertama adalah saksi mahkota yakni Muhammad Alvin Andrian yang juga merupakan terdakwa di Pengadilan Negeri Sawahlunto dalam kasus pembunuhan Iwan. Ia hadir via zoom.

Hadir secara langsung Taufik yang merupakan pemilik rental mobil rental, yang mana mobil tersebut digunakan oleh terdakwa pada saat eksekusi pembunuhan.

Dalam sidang ketiga terdakwa Serda Adan ini, saksi Muhammad Alvin Andrian mengatakan bahwa dirinya kenal dengan Serda Adan saat masih sekolah di pesantren pada 2012 silam.

2022 lalu, Alvian kembali berkomunikasi dengan Serda Adan. Saat itu dirinya ditawari pekerjaan sebagai pekerja tambang emas oleh Serda Adan, hingga keduanya bertemu.

"Awalnya terdakwa menyuruh sepupunya bernama Thoriq menelpon saya dan ditawarkan pekerjaan. Adan menceritakan pekerjaan tambang emas," kata Alvian.

Namun, ternyata pekerjaan tersebut ialah menghabisi nyawa orang lain.

"Pekerjaannya membunuh tahanan militer kata Adan. Ditawarkan uang Rp 15-20 juta, Pak. Saya belum menyetujuinya. Dikasih panjar Rp 2 juta," katanya.

Dia melanjutkan, kemudian pada 26 Desember 2022, ia dijemput Serda Adan di warungnya yang berada di Kota Solok untuk pergi ke Sawahlunto bersama Iwan.

"Setiba di Sawahlunto (lokasi pembunuhan) awalnya Adan turun dari mobil. Habis itu korban Iwan itu turun. Korban ini kencing, habis itu Adan memiting leher korban dari belakang. Korban tidak melawan. Saya yang pertama menusuk bagian perut korban, menusuk 3 kali, pertama perut, cuma robek," ujarnya.

Adapun terdakwa Serda Adan tidak membantah pernyataan yang disampaikan oleh kedua saksi.

Untuk diketahui, sidang ketiga pembunuhan casis TNI AL Asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dipimpin oleh Hakim Ketua; Letkol Chk Abdul Halim, Hakim Anggota; Mayor Chk Asep Hendra dan Mayor Laut; H Hendi Rosadis. Sementara oditur ialah Letkol Chk Salmon Balubun.

Sebelumnya, oditur militer Letkol Chk Salmon Balubun mendakwa Serda Adan dengan pasal berlapis.

Baca juga: Sidang Lanjutan Pembunuhan Casis TNI Asal Nias dengan Terdakwa Serda Adan, 2 Saksi Dihadirkan

"Jadi tadi dalam surat dakwaan kami tadi, kami dakwakan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP, itu dakwaan primer," kata Salmon Balubun.

Sementara, dakwaan subsidernya ialah pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

"Karena dakwaannya disusun dalam bentuk kombinasi sehingga ada dakwaan kedua itu pasal 378 KUHP yang salah satu locus nya di Kota Padang, yaitu di daerah Indarung. Sehingga itu yang kami dakwakan pasal 378 KUHP," kata dia.

Dakwaan selanjutnya, ujar Salmon ialah pasal 181 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP mengenai menyembunyikan kematian.

Diketahui, motif terdakwa Serda Adan yang melakukan pembunuhan ke calon siswa casis Bintara TNI AL asal Nias Selatan Iwan Sutrisman Telaumbanua ialah karena didesak keluarga korban.

Serda Adan nekat membunuh Iwan karena merasa didesak keluarga korban agar segera meluluskan Iwan menjadi TNI AL.

Selain itu, terdakwa juga didesak oleh pihak keluarga untuk mengembalikan uang yang diberikan sebagai jaminan lulus sebagai anggota TNI AL.

Uang yang diminta pelaku kepada keluarga korban itu ialah iming-iming atau akal-akalan pelaku agar Iwan diluluskan. Padahal itu hanya penipuan.

Serda Adan yang tidak bisa mengembalikan uang tersebut akhirnya merencanakan pembunuhan di Kota Padang, Sumatera Barat.

Adapun Adan melakukan eksekusi pembunuhan ke Iwan Sutrisman di Sawahlunto, bersama temannya bernama Muhammad Alvin.

Alvin ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut karena diiming-imingi uang oleh Adan.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved