Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias
Sidang Kasus Pembunuhan Eks Casis TNI Asal Nias Dilanjutkan Pekan Depan, 4 Saksi akan Dihadirkan
Sidang kasus pembunuhan eks calon siswa (casis) Bintara TNI asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan terdakwa Serda Adan Aryal ...
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Untuk diketahui, sidang ketiga pembunuhan casis TNI AL Asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dipimpin oleh Hakim Ketua; Letkol Chk Abdul Halim, Hakim Anggota; Mayor Chk Asep Hendra dan Mayor Laut; H Hendi Rosadis. Sementara oditur ialah Letkol Chk Salmon Balubun.
Sebelumnya, oditur militer Letkol Chk Salmon Balubun mendakwa Serda Adan dengan pasal berlapis.
Baca juga: Sidang Lanjutan Pembunuhan Casis TNI Asal Nias dengan Terdakwa Serda Adan, 2 Saksi Dihadirkan
"Jadi tadi dalam surat dakwaan kami tadi, kami dakwakan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP, itu dakwaan primer," kata Salmon Balubun.
Sementara, dakwaan subsidernya ialah pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Karena dakwaannya disusun dalam bentuk kombinasi sehingga ada dakwaan kedua itu pasal 378 KUHP yang salah satu locus nya di Kota Padang, yaitu di daerah Indarung. Sehingga itu yang kami dakwakan pasal 378 KUHP," kata dia.
Dakwaan selanjutnya, ujar Salmon ialah pasal 181 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP mengenai menyembunyikan kematian.
Diketahui, motif terdakwa Serda Adan yang melakukan pembunuhan ke calon siswa casis Bintara TNI AL asal Nias Selatan Iwan Sutrisman Telaumbanua ialah karena didesak keluarga korban.
Serda Adan nekat membunuh Iwan karena merasa didesak keluarga korban agar segera meluluskan Iwan menjadi TNI AL.
Selain itu, terdakwa juga didesak oleh pihak keluarga untuk mengembalikan uang yang diberikan sebagai jaminan lulus sebagai anggota TNI AL.
Uang yang diminta pelaku kepada keluarga korban itu ialah iming-iming atau akal-akalan pelaku agar Iwan diluluskan. Padahal itu hanya penipuan.
Serda Adan yang tidak bisa mengembalikan uang tersebut akhirnya merencanakan pembunuhan di Kota Padang, Sumatera Barat.
Adapun Adan melakukan eksekusi pembunuhan ke Iwan Sutrisman di Sawahlunto, bersama temannya bernama Muhammad Alvin.
Alvin ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut karena diiming-imingi uang oleh Adan.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Restitusi Rp550 Juta Tak Dikabulkan, Hukuman Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias Dinilai Terlalu Ringan |
![]() |
---|
Penasihat Hukum Korban Kecewa, Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Hanya Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tok! Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Sidang Putusan Serda Adan Digelar 21 Oktober 2024, Tuntutan Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Serda Adan Tak Ajukan Pembelaan, Hanya Mohon Keringanan Hukuman di Pengadilan Militer Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.