Kota Padang

Buruh Harian Lepas di Padang Diduga Curi 2 HP dan Tas Berisi Uang Rp 1 Juta, Pelaku Ditangkap

Buruh harian lepas diduga mencuri handphone dan tas berisi uang tunai Rp 1 juta rupiah dari sebuah toko peralatan listrik di Kota Padang,

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
ist
Tim Klewang Polresta Padang Ringkus pelaku pencurian handphone dan tas berisi uang tunai di Kota Padang, Sumatera Barat. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Seorang buruh harian lepas diduga mencuri dua unit handphone dan tas berisi uang tunai Rp 1 juta dari sebuah toko peralatan listrik di Kota Padang, Sumatera Barat. 

Pelaku berinisial SRHF, yang biasa dipanggil Heru (27), diketahui merupakan warga Jalan Kalumbuk, Kelurahan Kalimbu, Kecamatan Kuranji.

Heru diduga melakukan pencurian di dalam sebuah toko peralatan listrik Jalan Kampung Kalawi Rt 02/Rw 06, Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Senin, 29 Juli 2024.

Pelaku berhasil diamankan oleh tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, menyebutkan bahwa kejadian ini berawal dari laporan korban bernama Sumiati (22) ke kepolisian.

Baca juga: Polres Padang Pariaman Musnahkan 89 Kilogram Ganja dan Ratusan Miras, Komitmen Perangi Narkoba

"Kejadian berawal ketika pelapor sedang menjaga toko alat-alat listrik dan barang elektronik," kata Ipda Yanti Delfina, Jumat (6/9/2024).

Sebelumnya korban meletakkan satu unit handphone merek Samsung A70 warna biru milik saudari Susi Oktavianti di atas meja kasir.

Selain itu, korban juga meletakkan satu unit handphone merek OPPO Reno 8 warna hitam, dan tas sandang selempang warna hitam.

"Tas sandang tersebut berisi uang tunai sejumlah Rp1 juta, dan terdapat surat-surat penting lainnya milik korban," kata Ipda Yanti Delfina.

Dikarenakan adanya keperluan ke dalam, korban meninggalkan barang-barang tersebut di atas meja kasir.

Baca juga: Maling Besi Rel Kereta Api! 2 Pria Ditangkap Usai Gasak Pagar Perumahan PJKA Padang

Saat korban kembali, barang-barang berharga tersebut sudah tidak ada lagi, sehingga mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta rupiah.

Dikarenakan tidak terima dengan kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polresta Padang agar dapat ditindaklanjuti.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Padang dengan barang bukti terdiri dari satu unit handphone merek Samsung A70 warna biru, satu kartu ATM Bank BRI, dan satu kartu BRIZZI Bank BRI.

"Terhadap pelaku bernama Heru diprasangkan Pasal 362 KUHP," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved