Pilkada 2024

Paslon Adi Gunawan-Romi Siska Gagal Daftar Pilkada Dharmasraya: Persetujuan Koalisi Belum Terpenuhi

Paslon Adi Gunawan dan Romi Siska Putra gagal mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya pada Pilkada 2024

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
ist
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Adi Gunawan-Romi mendaftar ke KPU Dharmasraya, Selasa (3/9/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA – Paslon Adi Gunawan dan Romi Siska Putra gagal mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya pada Pilkada 2024 disebabkan oleh persyaratan yang belum terpenuhi. 

KPU Dharmasraya menegaskan bahwa pendaftaran mereka tidak dapat diterima karena kurangnya persetujuan tertulis dari koalisi pendaftar yang sebelumnya telah mendaftar pada periode 27 hingga 29 Agustus 2024.

Sebelumnya Paslon Adi-Romi  juga telah mendaftar pada hari kedua dan ketiga perpanjangan pendaftar namun belum diakui oleh pihak KPU Dharmasraya.

Dikarenakan ditutupnya akses dan tidak dibuatkannya akses silon pasangan Adi Gunawan dan Romi Siska Putra oleh KPU Dharmasraya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, France Putra menjelaskan terkait dengan tidak diberikan akses Silon untuk bakal pasangan calon Adi Gunawan-Romi.

Alasannya karena berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca juga: Wali Kota Solok Zul Elfian Harap Kafilah Sumbar Berprestasi di MTQ Nasional 2024

Pada BAB II huruf J nomor 4 yang menyatakan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima surat permohonan pembukaan akses Silon dari Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu yang dilampiri dengan: surat penunjukan admin Silon yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung, salinan KTP-el admin Silon; dan kartu tanda anggota (jika ada).

Sedangkan Lo bakal pasangan calon Adi Gunawan-Romi menyerahkan surat permohonan akses yang dikeluarkan oleh paslon.

“Seharusnya berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tersebut, surat permohonan dikeluarkan oleh pimpinan partai politik pengusul,” katanya saat dihubungi, Kamis (5/9/2024).

Selanjutnya, dengan telah diterimanya surat permohonan akses Silon dengan format yang sesuai dengan Lampiran XIII Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diserahkan oleh LO pasangan itu.

KPU Kabupaten Dharmasraya pada Selasa 3 September 2024 telah memberikan akses Silon kepada admin Silon bakal pasangan calon tersebut.

Baca juga: Polda Sumbar Gelar Patroli Siber Jelang Pilkada 2024, Cegah Hoaks dan Propaganda Pemecah Bangsa

Kemudian pada 4 September 2024 sekitar pukul 02.28 WIB Rabu dini hari, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai NasDem menyampaikan surat permohonan kepada KPU Kabupaten Dharmasraya untuk menerima pendaftaran bakal pasangan calon itu.

Sekitar pukul 12.00 WIB hari Rabu tanggal 4 September 2024, KPU Kabupaten Dharmasraya telah mengeluarkan jawaban atas surat permohonan PKS dan Partai NasDem.

“Surat tersebut diterima langsung oleh pimpinan partai politik PKS dan NasDem dalam surat jawaban tersebut berdasarkan regulasi dan aturan yang berlaku, KPU Kabupaten Dharmasraya belum dapat menerima pendaftaran bakal pasangan calon,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan alasan pendaftaran yang belum dapat diterima oleh KPU Kabupaten Dharmasraya dikarenakan adanya persyaratan yang belum terpenuhi yaitu persetujuan tertulis dari koalisi pendaftar yang sudah melakukan pendaftaran di periode tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved