Kota Payakumbuh

Buron Sejak 2023, Mantan Anggota Satpol PP Payakumbuh Terlibat Pencurian Akhirnya Ditangkap

Tim Sat Reskrim Polres Payakumbuh meringkus dua orang pria yang melakukan tindak pidana pencurian di Kantor Balaikota Lama Bukik Sibaluik pada tahun

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
ist
Pelaku YS saat diamankan ke Mapolres Payakumbuh, Senin (26/8/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Tim Sat Reskrim Polres Payakumbuh meringkus dua orang pria yang melakukan tindak pidana pencurian di Kantor Balaikota Lama Bukik Sibaluik pada tahun 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona mengatakan tersangka berinisial YS dan IE diringkus pihak kepolisian di dua tempat berbeda, Senin (26/8/2024) dini hari.

Doni menerangkan bahwa salah satu tersangka (YS) merupakan mantan anggota Sat Pol PP Kota Payakumbuh yang dulunya sempat bertugas di Kantor Pemerintahan Kota Payakumbunh tersebut.

"Betul salah satu tersangka merupakan mantan anggota Sat Pol PP Kota Payakumbuh," ungkap Doni.

Doni menyebutkan pelaku YS sempat menghilang dan buron pasca melakukan aksinya, hingga akhirnya tim buser melakukan patroli tadi malam di sekitaran daerah Koto Nan IV mendapat informasi keberadaan YS di sekitaran SPBU Koto Nan IV.

Baca juga: POPULER PADANG: Pencurian Motor di Kampuang Jao dan Semen Padang FC Libur

"Tanpa menunggu waktu lama tim buser langsung menuju ke lokasi hingga menemukan dan menyergap YG sekira jam 00.30 WIB," katanya.

Saat di interograsi, YS mengaku kepada polisi tidak melakukan aksinya secara sendiri, dirinya di bantu oleh IE satu orang rekanya yang juga berdomisili di Kota Payakumbuh.

"Tim langsung melakukan pengejaran terhadap IE dan kami tangkap saat berada di rumahnya yang berada di Kelurahan Limbukan pada subuh pagi sekira jam 05.30 WIB," terangnya.

Berdasarkan informasi yang di terima kedua tersangka ini melakukan tindak pidana pencurian dengan mengambil sejumlah barang-barang berharga yang ada di area perkantoran.

"Mereka menjual hasil pencurian tersebut kemudian hasilnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi mereka," katanya.

Baca juga: Pencurian Motor di Kampung Jao Padang Terekam CCTV, Honda Beat Street Raib

Doni juga mengatakan total kerugian dalam kasus tersebut sekitar Rp 25juta. Polisi juga menyita satu unit handphone yang sebelumnya digadaikan oleh pelaku YS disalah satu konter yang berada di daerah Ngalau dan uang hasil pencurian digunakan untuk menebus handphone tersebut.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved